Suara.com - Pekan lalu (26/3/2021) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK, Muhadjir Effendy mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2021 sebagai langkah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan secara tertulis di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Ia menyatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021, secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei ini diikuti 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tadi, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Sementara Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara Nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan ini, disebut Menteri Perhubungan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Baca Juga: Pamer Freestyle Motor di Jalan Raya, Endingnya Bikin Warganet Puas
"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
- 
            
              Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
- 
            
              15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
- 
            
              Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
- 
            
              Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
- 
            
              8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
- 
            
              5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 
            
              5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
- 
            
              Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
- 
            
              Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
- 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Matic 3 Baris untuk Keluarga yang Murah dan Nyaman