Suara.com - Pekan lalu (26/3/2021) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK, Muhadjir Effendy mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2021 sebagai langkah mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan secara tertulis di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Ia menyatakan penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021, secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei ini diikuti 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tadi, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Sementara Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara Nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan ini, disebut Menteri Perhubungan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Baca Juga: Pamer Freestyle Motor di Jalan Raya, Endingnya Bikin Warganet Puas
"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat: Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Didiskon
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan