Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kepada perseorangan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai keterangan tertera di lembar itu. Agar bisa berada di balik kemudi mobil atau sepeda motor di jalan raya umum, tanda keabsahan ini diperlukan.
Kekinian, selaras konsep efisiensi dan tanpa berdesakan, apalagi masih dalam situasi pandemi Covid-19, pembuatan SIM kini dilaksanakan dalam jaringan atau daring alias online. Khususnya bagi pemohon SIM A dan SIM C.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ini cara registrasi SIM online. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan menuju situs https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pilih kolom Pendaftaran SIM Online.
- Klik kolom Mulai di bagian pojok kanan bawah.
- Klik kolom lanjut, isi identitas diri secara lengkap: kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor ponsel, dan seterusnya.
- Isi pula data nomor darurat yang bisa dihubungi.
- ada kolom data validasi, cantumkan nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang bisa diisi jawaban: ya atau tidak.
- Pastikan input seluruh data dilakukan secara benar.
- Klik kolom Lanjut, yang akan memunculkan menu konfirmasi data input.
- Di menu itu, terdapat tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu tersedia untuk datang langsung ke Polres.
- Isi kode verifikasi, kemudian klik kolom Kirim.
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pemohon telah sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses registrasi SIM online sudah tuntas dilakukan.
- Selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi berupa email otomatis yang menandakan registrasi online berhasil. Dalam email itu juga dicantumkan Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang tersedia di seluruh Indonesia.
- Usai rampung melakukan pembayaran, silakan menuju Satpas SIM dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan sehat.
- Lanjutkan mengikuti sejumlah tes untuk mendapatkan SIM baru, yang meliputi: ujian teori, ujian praktek, uji keterampilan lewat simulator.
- Nantikan hasilnya dan ikuti petunjuk selanjutnya di lokasi.
Sementara itu, untuk mengetahui biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, silakan simak keterangan berikut, yang dikutip dari Indonesia.go.id.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A Rp80.000
- SIM B1 Rp80.000
- SIM B2 Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp35.000
- SIM D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B khusus B1 Rp120.000
- SIM B khusus B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C1 Rp100.000
- SIM C2 Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D khusus D1 Rp50.000
- SIM Internasional Rp250.000
Berita Terkait
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
-
Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Towing Express Solusi Mobil Mogok Saat Liburan Akhir Tahun
-
XForce dan Destinator Bikin Naksir: Ini Harga Mobil Mitsubishi Akhir 2025 Lengkap dengan Spesifikasi
-
Suzuki Ungkap Alasan Tak Ingin Produksi Jimny Versi Pick-up Meski ada Permintaan
-
Toyota Rush 2015 Harga Bekas udah Turun Jauh: Simak Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, dan Spesifikasi
-
8 Cara Bersihkan Mobil Setelah Terendam Banjir, Jangan Langsung Nyalakan Mesinnya!
-
Daftar Harga Motor Kawasaki Akhir 2025: Pilih W175 atau KLX150?
-
Tradisi Emas Berlanjut, Honda CBR250RR dan Fadillah Arbi Tak Terlawan di Asia Road Racing 2025
-
Punya Vario 125? Waspada 1 Celah Jok Ini Bisa Bikin Uang di Bagasi Raib Seketika
-
City Hatchback vs WR-V Murah Mana? Simak Dulu Harga Mobil Honda Terbaru Akhir 2025
-
Atas Nama Efisiensi dan Pengurangan Bobot, Mercedes-Benz Kepikiran Bikin Mobil Tanpa Rem Belakang