Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kepada perseorangan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai keterangan tertera di lembar itu. Agar bisa berada di balik kemudi mobil atau sepeda motor di jalan raya umum, tanda keabsahan ini diperlukan.
Kekinian, selaras konsep efisiensi dan tanpa berdesakan, apalagi masih dalam situasi pandemi Covid-19, pembuatan SIM kini dilaksanakan dalam jaringan atau daring alias online. Khususnya bagi pemohon SIM A dan SIM C.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ini cara registrasi SIM online. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan menuju situs https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pilih kolom Pendaftaran SIM Online.
- Klik kolom Mulai di bagian pojok kanan bawah.
- Klik kolom lanjut, isi identitas diri secara lengkap: kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor ponsel, dan seterusnya.
- Isi pula data nomor darurat yang bisa dihubungi.
- ada kolom data validasi, cantumkan nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang bisa diisi jawaban: ya atau tidak.
- Pastikan input seluruh data dilakukan secara benar.
- Klik kolom Lanjut, yang akan memunculkan menu konfirmasi data input.
- Di menu itu, terdapat tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu tersedia untuk datang langsung ke Polres.
- Isi kode verifikasi, kemudian klik kolom Kirim.
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pemohon telah sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses registrasi SIM online sudah tuntas dilakukan.
- Selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi berupa email otomatis yang menandakan registrasi online berhasil. Dalam email itu juga dicantumkan Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang tersedia di seluruh Indonesia.
- Usai rampung melakukan pembayaran, silakan menuju Satpas SIM dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan sehat.
- Lanjutkan mengikuti sejumlah tes untuk mendapatkan SIM baru, yang meliputi: ujian teori, ujian praktek, uji keterampilan lewat simulator.
- Nantikan hasilnya dan ikuti petunjuk selanjutnya di lokasi.
Sementara itu, untuk mengetahui biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, silakan simak keterangan berikut, yang dikutip dari Indonesia.go.id.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A Rp80.000
- SIM B1 Rp80.000
- SIM B2 Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp35.000
- SIM D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B khusus B1 Rp120.000
- SIM B khusus B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C1 Rp100.000
- SIM C2 Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D khusus D1 Rp50.000
- SIM Internasional Rp250.000
Berita Terkait
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Pembentukan Paguyuban Mitra Jadi Kunci Perbaikan Hubungan OjolAplikator
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025