Suara.com - Duo pabrikan motor terbesar di Indonesia, Yamaha dan Honda resmi dinyatakan bersalah karena melakukan kartel harga motor.
"Amar putusan tidak dapat Diterima," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA.
Setelah serangkaian sidang, KPPU pada 20 Februari 2017 memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali kasus tersebut akhir April lalu.
Kasus dugaan kartel tersebut memang sudah dihembuskan beberapa waktu lalu dan berlangsung cukup lama.
Dan akhirnya kasus kartel pun dinyatakan selesai setalah MA memutuskan kedua pabrikan motor dinyatakan bersalah.
Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda membayar denda Rp 22,5 miliar.
Lalu setelah ditetapkan putusan ini, apakah nanti kedua pabrikan ini bakal menurunkan harga motor mereka?
Jika dilihat dari kacamata hukum, hal tersebut tidak bisa. Hal ini disampaikan oleh Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum di Rumah Hukum asal Jogja.
Baca Juga: Miris! Ini Alasan Morbidelli Harus Pakai 'Motor Tua' di MotoGP 2021
Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 disebutkan hukuman untuk para pelaku monopoli perdagangan berupa denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
"Untuk denda (dalam kasus kartel di atas) diganti dengan menurunkan harga motor tidak bisa. Soalnya kalau cuma begitu, lalu apa efek jera yang ditimbulkan?" ujar Wira sat dihubungi oleh Suara.com.
Penurunan harga motor tidak bisa menjadi solusi untuk memberi efek jera pada pelaku kartel (Yamaha-Honda).
Jadi hukuman denda berupa uang sudah pas diberikan kepada kedua pabrikan motor tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle