Suara.com - Duo pabrikan motor terbesar di Indonesia, Yamaha dan Honda resmi dinyatakan bersalah karena melakukan kartel harga motor.
"Amar putusan tidak dapat Diterima," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA.
Setelah serangkaian sidang, KPPU pada 20 Februari 2017 memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali kasus tersebut akhir April lalu.
Kasus dugaan kartel tersebut memang sudah dihembuskan beberapa waktu lalu dan berlangsung cukup lama.
Dan akhirnya kasus kartel pun dinyatakan selesai setalah MA memutuskan kedua pabrikan motor dinyatakan bersalah.
Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda membayar denda Rp 22,5 miliar.
Lalu setelah ditetapkan putusan ini, apakah nanti kedua pabrikan ini bakal menurunkan harga motor mereka?
Jika dilihat dari kacamata hukum, hal tersebut tidak bisa. Hal ini disampaikan oleh Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum di Rumah Hukum asal Jogja.
Baca Juga: Miris! Ini Alasan Morbidelli Harus Pakai 'Motor Tua' di MotoGP 2021
Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 disebutkan hukuman untuk para pelaku monopoli perdagangan berupa denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
"Untuk denda (dalam kasus kartel di atas) diganti dengan menurunkan harga motor tidak bisa. Soalnya kalau cuma begitu, lalu apa efek jera yang ditimbulkan?" ujar Wira sat dihubungi oleh Suara.com.
Penurunan harga motor tidak bisa menjadi solusi untuk memberi efek jera pada pelaku kartel (Yamaha-Honda).
Jadi hukuman denda berupa uang sudah pas diberikan kepada kedua pabrikan motor tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Mobil Dinas Cuma Buat Kerja, Bukan Buat Lebaran! Pahami Aturan Mainnya
-
Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil
-
Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas Lengkap Mulai Generasi Pertama, Minimal Berapa Duit?
-
Daftar Harga Mobil Nissan Lengkap Maret 2026: Modal Segini Dapat Unit Terbaru
-
Desain XMAX, Bodi Aerox! Letbe Tara 125, Skutik Macho tapi Stylish
-
Viral Mobil Listrik BYD Seal Terbakar Ternyata Ini Pemicunya
-
7 Rekomendasi Oli Motor Matic yang Bagus untuk Mudik Jarak Jauh, Tarikan Gas Jadi Enteng