Suara.com - Dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 serta berbagai varian baru virus ini, Pemerintah telah menetapkan aturan Larangan Mudik 2021. Namun terdapat pengecualian berkenaan bidang kerja dan kebutuhan, atau aktivitas non-mudik. Sebagai contoh, pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat telah memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021).
"Tujuannya ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," jelas Revi Zulkarnain, Kepala Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021), dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB paling banyak adalah tujuan Ponorogo, mencapai sembilan orang, delapan untuk tujuan Denpasar, tiga penumpang tujuan Wonosobo, dua menuju Jepara, serta satu orang ke arah Pekalongan. Seluruh penumpang itu diberangkatkan dalam lima bus.
Kepala Terminal Kalideres menyatakan bahwa paling banyak alasan penumpang tadi keluar Jakarta dalam masa larangan mudik adalah keperluan dinas, serta anggota keluarga meninggal dunia.
Sebagai catatan, Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah selama masa pelarangan mudik.
Bila memenuhi empat kriteria, calon penumpang khusus dan non-mudik baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan.
Dan para penumpang di Terminal Bus Kalideres tadi telah melengkapi persyaratan dan kriteria yang diminta.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
Baca Juga: Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kembali Raih WTP, Pengelolaan APBD Era Heru Budi Dipuji DPRD dan Pengamat
-
Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?
-
5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah
-
Penampakan Nissan Gravite Diuji Coba Beredar: Pesaing Avanza, Harga Diprediksi 100 Jutaan
-
Sudah Jarang Digunakan, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang
-
5 Mobil Matic Bekas Selevel Brio Satya, Tangguh Taklukkan Tanjakan dan Jarak Jauh
-
Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
-
6 Mobil Bekas 8 Seater untuk Mudik 2026, Kabin dan Bagasi Lega
-
Seirit Brio tapi Muat 7 Orang, Ini 5 Rekomendasi Mobil Matic Keluarga yang Layak Dipilih
-
Alternatif Toyota Yaris, Suzuki Baleno Bekas Menang Telak di Kenyamanan, Harga Cocok untuk Karyawan
-
5 APV Bekas Harga 50 Jutaan Cocok untuk Keluarga dan Usaha, Kabin Lega Muat Banyak Barang