Suara.com - Dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 serta berbagai varian baru virus ini, Pemerintah telah menetapkan aturan Larangan Mudik 2021. Namun terdapat pengecualian berkenaan bidang kerja dan kebutuhan, atau aktivitas non-mudik. Sebagai contoh, pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat telah memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021).
"Tujuannya ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," jelas Revi Zulkarnain, Kepala Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021), dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB paling banyak adalah tujuan Ponorogo, mencapai sembilan orang, delapan untuk tujuan Denpasar, tiga penumpang tujuan Wonosobo, dua menuju Jepara, serta satu orang ke arah Pekalongan. Seluruh penumpang itu diberangkatkan dalam lima bus.
Kepala Terminal Kalideres menyatakan bahwa paling banyak alasan penumpang tadi keluar Jakarta dalam masa larangan mudik adalah keperluan dinas, serta anggota keluarga meninggal dunia.
Sebagai catatan, Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah selama masa pelarangan mudik.
Bila memenuhi empat kriteria, calon penumpang khusus dan non-mudik baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan.
Dan para penumpang di Terminal Bus Kalideres tadi telah melengkapi persyaratan dan kriteria yang diminta.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
Baca Juga: Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kembali Raih WTP, Pengelolaan APBD Era Heru Budi Dipuji DPRD dan Pengamat
-
Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru