Suara.com - Dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 serta berbagai varian baru virus ini, Pemerintah telah menetapkan aturan Larangan Mudik 2021. Namun terdapat pengecualian berkenaan bidang kerja dan kebutuhan, atau aktivitas non-mudik. Sebagai contoh, pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat telah memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021).
"Tujuannya ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," jelas Revi Zulkarnain, Kepala Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021), dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB paling banyak adalah tujuan Ponorogo, mencapai sembilan orang, delapan untuk tujuan Denpasar, tiga penumpang tujuan Wonosobo, dua menuju Jepara, serta satu orang ke arah Pekalongan. Seluruh penumpang itu diberangkatkan dalam lima bus.
Kepala Terminal Kalideres menyatakan bahwa paling banyak alasan penumpang tadi keluar Jakarta dalam masa larangan mudik adalah keperluan dinas, serta anggota keluarga meninggal dunia.
Sebagai catatan, Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah selama masa pelarangan mudik.
Bila memenuhi empat kriteria, calon penumpang khusus dan non-mudik baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan.
Dan para penumpang di Terminal Bus Kalideres tadi telah melengkapi persyaratan dan kriteria yang diminta.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
Baca Juga: Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kembali Raih WTP, Pengelolaan APBD Era Heru Budi Dipuji DPRD dan Pengamat
-
Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Malam Ini di Terminal Kalideres, Diprediksi Capai 6 Ribu Penumpang
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika