Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bentuk penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI. Opini WTP itu atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pempeov) DKI Jakarta.
Raihan ini disebutnya merupakan kerja keras dari jajaran Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Dengan raihan WTP tahun ini, maka Pemprov DKI berhasil mempertahankan prestasi serupa selama tujuh tahun ini.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
"Opini atas LKPD Tahun 2023 ini merupakan opini WTP ketujuh kali yang diraih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai 2023," jelasnya menambahkan.
Agar bisa meraih opini WTP, Heru menyebit pihaknya melakukan lima strategi. Pertama, Implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.
"Kedua, Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah," tutur Heru.
Kemudian, Pemprov juga rutin melakukan review Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis resiko oleh Inspektorat. Keempat, Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat
"Kelima, Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI," ucapnya.
Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan lima masalah terkait pengelolaan keuangan daerah dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Dear Warga Jakarta: Pemprov DKI Guyur Banyak Bansos hingga 31 Juli, Cek Rekening Sekarang!
Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan LHP BPK atas LK Pemprov DKI tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Kamis (25/7/2024). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono hadir dan menerima langsung LHP BPK itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar Ahmadi.
Masalah pertama, BPK menemukan adanya aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda. Sebab, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang.
"Dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut," kata Ahmadi.
Kemudian, BPK mendapati Pemprov DKI belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Kemudian, ada juga potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, BPK menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Keempat, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Walau Sabet Opini WTP, BPK Masih Temui Masalah di Keuangan Pemprov DKI, Ini Dia!
-
Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI
-
Akhir Juli Jokowi Berkunjung dan Bermalam di IKN, Sekalian Ngantor?
-
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Heru Jamin Pengurusan Adminduk Lancar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan