Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.
Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.
Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.
Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.
Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.
"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.
"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Mobil, Pria di Limapuluh Kota Diringkus Polisi
Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.
Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru 2025, Mulai dari Seri MPV Sampai SUV
-
5 Tips Merawat Motor Listrik saat Musim Hujan, Biar Gak Cepat Rusak
-
Apakah Mesin Xforce dan Xpander Sama? Simak Perbedaan Spesifikasinya
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
BYD M9 MPV Hybrid Penantang Wuling Darion Resmi Meluncur
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
7 Pilihan Motor Listrik yang Aman Dipakai saat Hujan, Gak Takut Korslet di Jalan
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Daihatsu Siap Sambut Era Etanol, Semua Model Kompatibel dengan E10