Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.
Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.
Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.
Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.
Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.
"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.
"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Mobil, Pria di Limapuluh Kota Diringkus Polisi
Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.
Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor
-
Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin
-
Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak
-
Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155