Suara.com - "Yang hobi naik sepeda saya ingatkan berhenti naik sepeda. Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," demikian kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai memimpin apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Kalimat Kapolda Metro Jaya ini adalah mengingatkan masyarakat untuk tidak bersepeda atau berolah raga di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia menyatakan akan mengandangkan sepeda bagi mereka yang tetap bersepeda.
Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa imbauan tadi dimaksudkan semata-mata demi menjaga keselamatan bersama. Mengingat angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kekinian sangat mengkhawatirkan.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid-19," tegas Irjen Pol Fadil Imran.
Mulai tengah malam nanti 00.00 waktu setempat, 3 Juli 2021 kebijakan PPKM Darurat diberlakukan. Durasinya 3-20 Kuli 2021 dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil setelah kasus positif Covid-19 mencetak rekor luar biasa dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan salinan dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Mulai Besok, Polres Jaksel Sosialisasi Pakai Mobil Bak Terbuka
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berita Terkait
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Nyetrum Jika Kena Hujan? Ini Rekomendasi Selis yang Aman
-
5 Sepeda Polygon Paling Murah untuk Harian, Dijamin Andal dan Serbaguna
-
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? 5 Rekomendasi Murah Tapi Berkualitas
-
4 Rekomendasi Sepeda MTB Terbaik 2026 untuk Petualangan di Medan Off-Road
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Kena Hujan? Ini 5 Rekomendasi Selis Anti Air Terbaik
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Adu Mobil Bekas Mitsubishi Mirage vs Nissan March, Mending Mana?
-
Harga Mobil Mitsubishi Februari 2026, Mending Xforce atau Xpander Cross?
-
Berapa Km Mobil Bekas Masih Bisa Dianggap Bagus? Ini 5 Rekomendasinya, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Berapa Harga Mobil Ayla Bekas? Mobil Second Rasa Baru
-
BYD Siapkan Denza B5 PHEV Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Teduh di Musim Hujan tapi Harga Sekelas Aerox, Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus
-
Aki Bekas Mobil Dihargai Berapa? Ini Kisarannnya di Pasaran
-
5 Mobil Bekas yang Bisa Dicicil dengan Angsuran Rp1,5 Juta selama 6 Tahun, Muat 7 Orang
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung
-
Kasus Mohan Hazian Viral, Porsche Macan Merah Miliknya Ikut Disorot