Suara.com - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi, seperti pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.
"Kemudian pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," demikian disampaikan Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
Untuk pengaturan ojek daring (online) dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter.
"Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," jelas Syafrin Liputo.
Pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki. Hal itu dilakukan dengan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Corona, Alih Fungsi Kendaraan sampai Modifikasi Semua Ada
- Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia.
- Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
- Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
Kemudian, fasilitas parkir khusus sepeda juga wajib disediakan pada halte BRT TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
Sebagai catatan, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan, yang ditujukan bagi para mitra ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online alias ojol serta angkutan logistik.
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Selain itu, terdapat perbaikan kelancaran lalu lintas saat PPKM Darurat. DKI Jakarta memberlakukan dedicated line jalur Transjakarta.
"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut daftar pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum:
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Proyek LRT Fase 1B, Halte Transjakarta Manggarai Ditutup
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak