Suara.com - Beberapa saat lalu, Polres Jakarta Barat membuat jalur darurat atau dedicated line. Agar mobil ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes tidak terjebak penyekatan sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka dibolehkan menggunakan busway untuk jalur Transjakarta.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan peraturan pemberian izin khusus kepada kendaraan penanganan pandemi Covid-19 untuk melintas di jalur bus Transjakarta atau busway.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan saat melakukan mobilisasi di jalan Ibu Kota yang kerap macet.
Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Ada tiga jenis kendaraan yang diizinkan masuk busway, di antaranya:
- Mobil pengangkut jenazah
- Ambulans
- Pembawa tabung oksigen.
SK ini diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Juli.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," jelas Syafrin Liputo dalam SK ini, yang dikutip Selasa (13/7/2021).
Perlu diperhatikan adalah saat melintas di jalur bus Transjakarta layang.
"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
Baca Juga: Mengintip Motor Ambulans Piaggio MP3, Bisa Ngapain Aja Nih?
Berita Terkait
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet