Suara.com - Beberapa saat lalu, Polres Jakarta Barat membuat jalur darurat atau dedicated line. Agar mobil ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes tidak terjebak penyekatan sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka dibolehkan menggunakan busway untuk jalur Transjakarta.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan peraturan pemberian izin khusus kepada kendaraan penanganan pandemi Covid-19 untuk melintas di jalur bus Transjakarta atau busway.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan saat melakukan mobilisasi di jalan Ibu Kota yang kerap macet.
Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Ada tiga jenis kendaraan yang diizinkan masuk busway, di antaranya:
- Mobil pengangkut jenazah
- Ambulans
- Pembawa tabung oksigen.
SK ini diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Juli.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," jelas Syafrin Liputo dalam SK ini, yang dikutip Selasa (13/7/2021).
Perlu diperhatikan adalah saat melintas di jalur bus Transjakarta layang.
"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
Baca Juga: Mengintip Motor Ambulans Piaggio MP3, Bisa Ngapain Aja Nih?
Berita Terkait
-
5 Sepeda Lipat Kokoh yang Boleh Masuk TransJakarta, Rangka Super Kuat Anti Ribet
-
Paragon Resmikan Empties Station di Halte CSW, Dorong Pengelolaan Sampah Kosmetik Berkelanjutan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
5 Mobil Bekas Irit yang Terkenal Punya AC Dingin, Cocok untuk Persiapan El Nino
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit