Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Darat Kemenhub RI berhasil mengamankan 36 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang telah melanggar aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa 36 unit bus tadi tidak mengikuti aturan. Yaitu menaikkan penumpang di luar tiga terminal yang telah disiapkan saat PPKM Darurat.
Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta. Seperti terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan terminal Kalideres. Di tiga terminal itu, para penumpang maupun sopir diperiksa kelengkapan tes swab PCR atau kartu vaksinasi, setidaknya dosis pertama.
"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, namun dari terminal bayangan. Seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya. Sehingga, penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut. Tidak membawa kartu vaksin maupun surat swab antigen," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Dengan aktivitas bus menaikkan penumpang di luar trayek yang ditentukan, ditakutkan menimbulkan penyebaran Covid-19. Apalagi para penumpang tidak menyiapkan surat jalan sesuai aturan dalam PPKM Darurat.
"Tentu, ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan dengan sesama penumpang bus. Tapi di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, prokesnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dari sisi lalu lintas, ke-36 bus ini juga telah melanggar. Karena sudah ditentukan trayeknya dari terminal yang dicantumkan dalam kartu pengawasan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Mereka tidak sampai ke terminal tersebut, tidak melaksanakan. Terjadilah pelanggaran trayek," tandasnya.
Kekinian, seluruh bus tadi sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan. Mereka melanggar Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Inovasi Layanan Pasar Murah di Pontianak, Bujang Kurir Antarkan Pakai Sepeda Motor
"Kami menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga pelanggaran prokes," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Update Harga CRF Series Oktober 2025, Motor Trail Honda yang Siap Temani Trabasan di Akhir Pekan
-
Pajero Sport Bekas: Budget 200 Juta Dapat Tahun Berapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
-
Karya 'Gila' Para Builder Siap Ramaikan Kustomfest 2025
-
Terpopuler: SUV Listrik Bisa Isi Daya Kilat, Segini Harga Rocky Hybrid Terbaru
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak