Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan bertransportasi, terutama pada transportasi darat, secara acak atau random. Yang akan berlangsung di terminal bus, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta agar masyarakat mempersiapkan perjalanannya. Sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang dalam SE 56 Tahun 2021.
"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi, sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak. Jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinasinya," demikian kata Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksinasi maupun hasil tes," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara acak ini, Kemnhub akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan. Tim akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala di terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Adapun yang perlu dibawa bagi calon pengguna transportasi moda darah dan laut ini adalah dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes berupa dokumen asli.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
"Diharapkan dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan nanti," tutup Dirjen Hubdar Kemenhub.
Baca Juga: Pameran Daring Lexus Immersive World, Peminat Bisa Memesan Layanan Test Drive
Berita Terkait
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
Kemenhub Dukung Kewajiban Rem ABS di Semua Motor Baru
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
-
7 Rekomendasi Motor Matic Alternatif Honda Vario, Performa Andal
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?