Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan bertransportasi, terutama pada transportasi darat, secara acak atau random. Yang akan berlangsung di terminal bus, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta agar masyarakat mempersiapkan perjalanannya. Sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang dalam SE 56 Tahun 2021.
"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi, sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak. Jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinasinya," demikian kata Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksinasi maupun hasil tes," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara acak ini, Kemnhub akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan. Tim akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala di terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Adapun yang perlu dibawa bagi calon pengguna transportasi moda darah dan laut ini adalah dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes berupa dokumen asli.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
"Diharapkan dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan nanti," tutup Dirjen Hubdar Kemenhub.
Baca Juga: Pameran Daring Lexus Immersive World, Peminat Bisa Memesan Layanan Test Drive
Berita Terkait
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga: Puas Tamasya dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?