Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan bertransportasi, terutama pada transportasi darat, secara acak atau random. Yang akan berlangsung di terminal bus, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta agar masyarakat mempersiapkan perjalanannya. Sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang dalam SE 56 Tahun 2021.
"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi, sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak. Jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinasinya," demikian kata Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksinasi maupun hasil tes," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara acak ini, Kemnhub akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan. Tim akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala di terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Adapun yang perlu dibawa bagi calon pengguna transportasi moda darah dan laut ini adalah dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes berupa dokumen asli.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
"Diharapkan dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan nanti," tutup Dirjen Hubdar Kemenhub.
Baca Juga: Pameran Daring Lexus Immersive World, Peminat Bisa Memesan Layanan Test Drive
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Cek Harga Mobil Bekas Chery J6, Fitur Lengkap Berteknologi Paling Dicari 2025
-
4 Rekomendasi Mobil Matic Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Kuat Angkut Berat 150 Kilogram
-
Mobil Listrik Bekas Termurah Harga Berapa? Ini 3 Merek Terbaik
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Matic dan Bebek, Modal Rp3 Juta Sudah Siap Gas