- Rekayasa arus kendaraan Lebaran 2026 menyebabkan distribusi kendaraan tidak seimbang antara pelabuhan utama dan penunjang.
- Pelabuhan penunjang, seperti Ciwandan dan BBJ, mengalami kepadatan dan antrean panjang selama periode mudik berlangsung.
- Kebijakan pengalihan kendaraan roda dua ke pelabuhan penunjang menambah beban operasional kapal feri secara signifikan.
Suara.com - Rekayasa arus kendaraan selama mudik Lebaran 2026 dinilai justru menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kendaraan di pelabuhan penyeberangan.
Akibatnya, pelabuhan penunjang mengalami kepadatan tinggi, sementara pelabuhan utama relatif lebih lengang.
Peneliti Senior INSTRAN, Deddy Herlambang, menyebut kondisi tersebut terjadi akibat kebijakan pengalihan arus kendaraan ke pelabuhan penunjang selama periode mudik.
"Adanya kebijakan pengaturan arus kendaraan yang diberlakukan selama mudik Lebaran 2026, dalam beberapa kondisi terjadi ketidakseimbangan distribusi kendaraan antara pelabuhan utama dan pelabuhan penunjang," ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Ia menyoroti pelabuhan penunjang seperti Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojonegara yang mengalami antrean panjang kendaraan. Sementara itu, pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak justru dalam kondisi relatif tidak padat.
"Pada saat pelabuhan utama relatif kosong, pelabuhan penunjang seperti BBJ dan Ciwandan justru mengalami antrean kendaraan yang sangat panjang," ungkapnya.
Menurut Deddy, rekayasa arus kendaraan roda dua yang dialihkan ke pelabuhan penunjang menjadi salah satu faktor utama terjadinya kepadatan tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi beban di pelabuhan utama, namun berdampak pada penumpukan di titik lain.
Ia menjelaskan kapal feri bahkan harus melayani rute hingga pelabuhan penunjang tersebut untuk mengangkut pemudik menuju Lampung. Kondisi ini turut menambah beban operasional bagi operator kapal.
"Rekayasa antrean kendaraan penyeberang ke Sumatera, khusus kendaraan roda dua selama mudik Lebaran tiap tahun dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dan BBJ," tuturnya.
Baca Juga: Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
Selain itu, kapal feri juga melayani hingga pelabuhan tujuan alternatif di Lampung seperti Pelabuhan Panjang dan Wika, yang jaraknya lebih jauh dibandingkan rute utama.
"Kapal-kapal feri juga melayani sampai ke BBJ dan Ciwandan untuk menyeberangkan pemudik ke Pelabuhan Panjang dan Wika Lampung," ucap Deddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi