Penggunaan lampu hazard bukan saat mobil melaju melainkan berhenti dan mengalami kerusakan atau kondisi darurat. Fungsinya bukan memberitahu kendaraan lain bahwa ada mobil di depan mereka. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Suara.com - Ketika bermobil di jalan tol terkadang ada mobil melintas dengan lampu hazard diaktifkan. Padahal, peruntukan peranti darurat itu seharusnya digunakan saat mobil dalam kondisi berhenti. Bukan tengah melaju dalam situasi hujan.
Lampu hazard tidak bebas digunakan begitu saja, melainkan ada aturannya.
Seperti ditulis @pupr_bpjt, terdapat sederet aturan tentang penggunaan lampu hazard. Berikut kriteria yang dibutuhkan untuk penggunaan peranti darurat atau lampu hazard ini:
- Penggunaan lampu hazard dalam keadaan darurat seperti mobil mengalami kondisi mogok, terjadi kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban di bahu jalan.
- Cara yang dibolehkan adalah saat mobil berhenti karena terjadi masalah masalah.
- Penggunaan lampu hazard dalam kondisi hujan ketika sedang melaju di jalan tol tidak diperbolehkan.
Ada alasan penting mengapa tidak dibolehkan menyalakan lampu hazard saat mobil melaju dan terutama saat hujan turun. Penjelasannya:
- Dalam keadaan hujan, saat kondisi jalan licin, dan hujan lebat, visibilitas atau daya pandang untuk kendaraan di depan berkurang.
- Dengan berkurangnya daya pandang pengendara mobil, bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan akan sangat mengganggu pandangan pengendara lain.
- Terakhir, pengendara lain yang berda di belakang menjadi tidak peka saat mobil bagian depan yang menyalakan hazard memperlambat laju kendaraan.
- Akibatnya, mobil di belakang pengguna lampu hazard menyala tidak tahu saat si mobil di depannya akan berpindah jalur atau berbelok arah.
Komentar
Berita Terkait
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026