Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Sampai 23 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini diberlakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

Seperti sebelumnya, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 - 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @tmcpoldametro dalam media sosial Twitter.

Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan, meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com