Suara.com - Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 26 Agustus 2021, selaras masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 DKI Jakarta. Kemudian pemberian surat tilang mulai dilakukan awal pekan lalu (1/9/2021) dan meliputi tiga kawasan. Kekinian, angka pelanggar kebijakan ini di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan semakin menurun.
Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memaparkan bahwa saat pertama kali kebijakan ini diterapkan ada puluhan pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi putar balik dan tilang.
"Hari pertama ada 20 pelanggaran, kemudian menurun menjadi 13, dan Kamis pekan lalu ada satu pelanggaran aja," jelas Kompol Sriyanto di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, sebagian besar pelanggar adalah pengemudi kendaraan dari luar wilayah Jakarta. Sementara, pengendara Jakarta menurutnya sudah paham akan kebijakan ini.
"Jadi biasanya yang melanggar itu entah mengaku lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," tandas Kompol Sriyanto.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap mulai Rabu (1/9/2021). Kebijakan ini berlaku di tiga kawasan, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Dengan jam pelaksanaan 06.00 - 20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Gunakan Sistem FWD Tak Kuat Nanjak? Tak Hanya Mobil, Skill Pengemudi Dibutuhkan
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan pelat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan pelat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan.
"Kalau mau melintas tidak terkena sistem ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas instansi, baik pelat merah, pelat TNI dan Polri, atau pelat instansi lainnya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Polisi dan TNI Siaga, Lalin Sekitar Istana Negara Dialihkan Selama Dua Hari, Ada Apa?
-
Gagal Salip Transjakarta, Pemotor Jupiter MX Tewas Mengenaskan di Tubagus Angke
-
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
-
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano