Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun yang disasar adalah gedung pemerintahan milik DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," jelas Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Kekinian, ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yaitu IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Khusus untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, menurut Irvan Pulungan kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," tandasnya.
Upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan insentif tarif. Yaitu tarif normal atau tarif terendah.
"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," tandas Irvan Pulungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan:
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp 3.000 sampai tertinggi Rp 12.000 per jam.
- Bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor R p2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Golongan A
- Dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp9.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.
Golongan B
Baca Juga: Bergaya City Sales Outlet, Diler MINI Indonesia Kelima Hadir di Senopati Jakarta Selatan
- Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian):
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp 60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp 18.000 per jam yang saat sedang dikaji.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
5 Pilihan Mobil Listrik Bebas Cemas Jarak Jauh Muat 7 Penumpang
-
Jaecoo J5 EV Laris Manis, Apa Alternatifnya? Ini 5 Mobil Listrik Baru yang Sekaliber