Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun yang disasar adalah gedung pemerintahan milik DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," jelas Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Kekinian, ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yaitu IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Khusus untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, menurut Irvan Pulungan kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," tandasnya.
Upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan insentif tarif. Yaitu tarif normal atau tarif terendah.
"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," tandas Irvan Pulungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan:
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp 3.000 sampai tertinggi Rp 12.000 per jam.
- Bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor R p2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Golongan A
- Dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp9.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.
Golongan B
Baca Juga: Bergaya City Sales Outlet, Diler MINI Indonesia Kelima Hadir di Senopati Jakarta Selatan
- Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian):
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp 60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp 18.000 per jam yang saat sedang dikaji.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda? Ini 3 Rekomendasi Terbaik 2025
-
Berapa Biaya Perawatan Mitsubishi Destinator? Segini Kisarannya
-
Motul Rilis Pelumas Khusus Mesin 2-Tak, Bikin Motor Anti Ngebul
-
Bedah Tuntas Honda Stylo 160 'Arjuno', Spek Gila yang Siap Beradu di Yokohama
-
Nggak Nyangka 4 Motor Listrik Keren Ini Harganya Cuma 5 Jutaan? Ini Rekomendasinya
-
Pembalap Honda Joan Mir Tentang Sirkuit Mandalika: Desain Aneh Serta Sangat Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 Km, Tak Takut Jalan Jauh
-
Alphard Noel Ebenezer Ternyata Cuma Sewa, Kenapa Pejabat RI Ngebet Banget sama Mobil Jumbo Ini?
-
Beda Perawatan Motor Listrik dan Konvensional, Biayanya Lebih Ringan Mana?
-
Kustomfest 2025 Jadi Barometer Kustom Kulture Indonesia