Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun yang disasar adalah gedung pemerintahan milik DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," jelas Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Kekinian, ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yaitu IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Khusus untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, menurut Irvan Pulungan kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," tandasnya.
Upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan insentif tarif. Yaitu tarif normal atau tarif terendah.
"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," tandas Irvan Pulungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan:
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp 3.000 sampai tertinggi Rp 12.000 per jam.
- Bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor R p2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Golongan A
- Dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp9.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.
Golongan B
Baca Juga: Bergaya City Sales Outlet, Diler MINI Indonesia Kelima Hadir di Senopati Jakarta Selatan
- Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian):
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp 60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp 18.000 per jam yang saat sedang dikaji.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.
Hasil uji emisi nantinya akan direkam dalam sistem informasi uji emisi yang datanya terintegrasi dengan pengelola parkir.
Berita Terkait
-
Mangkrak 2 Tahun, Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi Mulai Berjalan
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru
-
Mengenal Parijoto: Buah Mitos Kesuburan dari Gunung Muria yang Kini Dilirik Sains
-
Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir