Suara.com - Perkembangan kendaraan listrik menjadi daya tarik tersendiri bagi bengkel umum. Pasalnya selain hadir produk-produk baru kendaraan terelektrifikasi, terbuka peluang untuk melakukan konversi.
Yaitu langkah menggarap tunggangan kesayangan yang awalnya menggunakan mesin bensin menjadi sepeda motor bertenaga listrik.
Oleh karena itu kekinian banyak bengkel umum yang menyediakan jasa konversi kendaraan bermesin bensin menjadi sepeda motor listrik.
Apakah melakukan konversi dari kendaraan konvensional menjadi sepeda motor listrik diperbolehkan pemerintah?
Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, pemerintah berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan No 65 tahun 2020 mengizinkan kendaraan konversi.
"Kendaraan yang boleh dikonversi itu adalah kendaraan yang sudah memiliki surat-surat, bukan kendaraan bodong," ujar Risal, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, kendaraan yang dikonversi harus tetap mengurus sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe SRUT ke Kementerian Perhubungan.
Biayanya juga masih terjangkau, hanya Rp 500 ribu untuk biaya pengujian motor listrik hasil konversi. Dengan demikian hasil konversi nantinya punya bekal surat yang lengkap.
"Jadi kita harapkan semua bisa segera beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan," papar Risal.
Baca Juga: Peta Jalan Nol Emisi Pemerintah RI: Penjualan Mobil Mesin Konvensional Stop 2050
Sebagai informasi, program konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, yaitu kegiatan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama berbahan bakar minyak dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Mengkonversi Dokumen Word ke Excel
-
4 Motor Honda yang Dimusuhi Bengkel Umum saat Hendak Servis, Ini Alasannya
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
Punya Banyak Potensi, Kenapa Energi Terbarukan di Indonesia Sulit Melesat?
-
IESR Nilai Komitmen Transisi Energi di RUPTL Masih Lemah, Perlu Arah Jelas dan Regulasi Kuat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Mau Mudik Nyaman Tanpa Banyak Beban? Pertamina Bagi-bagi THR Ratusan Ribu Menjelang Lebaran
-
7 Pilihan Sleeper Bus Terbaik Buat Mudik, Aman dan Fasilitasnya Komplet
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui