Suara.com - Perkembangan kendaraan listrik menjadi daya tarik tersendiri bagi bengkel umum. Pasalnya selain hadir produk-produk baru kendaraan terelektrifikasi, terbuka peluang untuk melakukan konversi.
Yaitu langkah menggarap tunggangan kesayangan yang awalnya menggunakan mesin bensin menjadi sepeda motor bertenaga listrik.
Oleh karena itu kekinian banyak bengkel umum yang menyediakan jasa konversi kendaraan bermesin bensin menjadi sepeda motor listrik.
Apakah melakukan konversi dari kendaraan konvensional menjadi sepeda motor listrik diperbolehkan pemerintah?
Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, pemerintah berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan No 65 tahun 2020 mengizinkan kendaraan konversi.
"Kendaraan yang boleh dikonversi itu adalah kendaraan yang sudah memiliki surat-surat, bukan kendaraan bodong," ujar Risal, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, kendaraan yang dikonversi harus tetap mengurus sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe SRUT ke Kementerian Perhubungan.
Biayanya juga masih terjangkau, hanya Rp 500 ribu untuk biaya pengujian motor listrik hasil konversi. Dengan demikian hasil konversi nantinya punya bekal surat yang lengkap.
"Jadi kita harapkan semua bisa segera beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan," papar Risal.
Baca Juga: Peta Jalan Nol Emisi Pemerintah RI: Penjualan Mobil Mesin Konvensional Stop 2050
Sebagai informasi, program konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, yaitu kegiatan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama berbahan bakar minyak dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Berita Terkait
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
Punya Banyak Potensi, Kenapa Energi Terbarukan di Indonesia Sulit Melesat?
-
IESR Nilai Komitmen Transisi Energi di RUPTL Masih Lemah, Perlu Arah Jelas dan Regulasi Kuat
-
Permen ESDM Baru, Langkah Cepat Pemerintah Dukung Energi Terbarukan
-
Cara Konversi Mata Uang di iPhone Tanpa Internet, Liburan Jadi Bebas Stres!
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
Dealer ke-10 JAECOO Resmi Hadir di Yogyakarta, Bawa SUV Pemecah Rekor MURI
-
Cuma Rp 7 Ribu Sehari? Ini Rincian Biaya Punya Honda ADV160 RoadSync Selama Setahun
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
SUV, MPV, atau Crossover? Harga Mobil Nissan Oktober 2025 dan Rekomendasi Sesuai Kebutuhanmu!
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025
-
CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia