Suara.com - Perkembangan kendaraan listrik menjadi daya tarik tersendiri bagi bengkel umum. Pasalnya selain hadir produk-produk baru kendaraan terelektrifikasi, terbuka peluang untuk melakukan konversi.
Yaitu langkah menggarap tunggangan kesayangan yang awalnya menggunakan mesin bensin menjadi sepeda motor bertenaga listrik.
Oleh karena itu kekinian banyak bengkel umum yang menyediakan jasa konversi kendaraan bermesin bensin menjadi sepeda motor listrik.
Apakah melakukan konversi dari kendaraan konvensional menjadi sepeda motor listrik diperbolehkan pemerintah?
Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, pemerintah berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan No 65 tahun 2020 mengizinkan kendaraan konversi.
"Kendaraan yang boleh dikonversi itu adalah kendaraan yang sudah memiliki surat-surat, bukan kendaraan bodong," ujar Risal, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, kendaraan yang dikonversi harus tetap mengurus sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe SRUT ke Kementerian Perhubungan.
Biayanya juga masih terjangkau, hanya Rp 500 ribu untuk biaya pengujian motor listrik hasil konversi. Dengan demikian hasil konversi nantinya punya bekal surat yang lengkap.
"Jadi kita harapkan semua bisa segera beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan," papar Risal.
Baca Juga: Peta Jalan Nol Emisi Pemerintah RI: Penjualan Mobil Mesin Konvensional Stop 2050
Sebagai informasi, program konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, yaitu kegiatan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama berbahan bakar minyak dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Mengkonversi Dokumen Word ke Excel
-
4 Motor Honda yang Dimusuhi Bengkel Umum saat Hendak Servis, Ini Alasannya
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
Punya Banyak Potensi, Kenapa Energi Terbarukan di Indonesia Sulit Melesat?
-
IESR Nilai Komitmen Transisi Energi di RUPTL Masih Lemah, Perlu Arah Jelas dan Regulasi Kuat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cek Harga Toyota Raize dan Simulasi Cicilan per Januari 2026, Pas Jadi Mobil Pertama
-
Tembus 71 Km per Liter: Pesona Motor Honda yang Bikin Jarang Mampir SPBU, Cocok Buat Kurir
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 5 Seater, Ukuran Kompak dan Ruang Kabin Lega
-
Panduan Beli Motor Honda Tanpa Keluar Teras Lewat MotorkuX: Harga OTR Jelas, Bebas Cemas
-
5 Motor Kopling Kuat Nanjak Terbaik 2026, Sporty dan Tangguh
-
5 Mobil Bekas Sedan Kompak Rp50 Jutaan, Nyaman dan Aman untuk Lansia
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional