Suara.com - Dalam kegiatan bermobil termasuk menggunakan ruas tol, aturan lalu lintas harus dipatuhi. Perhatikan rambu dan kecepatan, gunakan etika berkendara, serta siapkan mobil agar berperforma baik.
Kenyataannya, terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara. Antara lain adalah kecelakaan.
Untuk itu, peran asuransi kendaraan bisa dikedepankan. Fungsinya melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan.
Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan biaya atau pengeluaran ketika terjadi sebuah risiko pada pengemudi, penumpang, kendaraan atau benda yang diasuransikan. Demikian rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan, apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.
Akan tetapi, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.
"Pada dasarnya, pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," papar Laurentius Iwan Pranoto.
"Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.
Dasarnya seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3, ayat berikut:
Baca Juga: Iran Bersiap Ekspor Mobil, Produksi di Sektor Industri Otomotif Dipacu
pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika,
4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku
4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi.
Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Berita Terkait
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini
-
Liburan Akhir Tahun Mau Wisata Pegunungan? Ini 6 Mobil Manual Irit tapi Perkasa, Harga Mulai 45 Juta
-
Bongkar Harga Motor Matic Honda November 2025: BeAT Tetap Murah, Stylo dan Vario 160 Makin Menggoda
-
Daftar Harga Lengkap Yamaha NMAX per November 2025, Termurah Rp 33 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Roda 3 di Indonesia yang Cocok buat UMKM
-
3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
-
3 Jagoan Alternatif Innova Zenix untuk Keluarga Dana Terbatas, Pasaran Bekasnya Bikin Hati Tenang
-
Dua Putra Bangsa, Satu Asa: Veda Ega Pratama dan Mario Aji Resmi Gaspol di MotoGP 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Sekelas Toyota Alphard Harga Merakyat, Mulai Rp 60 Jutaan