Suara.com - Jika kendaraan Anda sudah dijual, segeralah blokir kendaraan Anda. Selain secara offline, untuk blokir kendaraan juga bisa dilakukan secana online. Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online? Begini penjelasannya.
Diketahui, pentingnya blokir STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif dan agar kedepannya terhindar dari penyalahgunaan kendaraan, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.
Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.
Begini Cara Blokir Kendaraan Online
Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.
Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, simak baik-baik berikut ini langkah-langkahnya.
1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)
2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP
Baca Juga: Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
4. Setelah itu, akan muncul menu PKB
5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir
Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.
Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran
Perlu diketahui, jika kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir, maka Anda sebagai pemilik lama dapat terkena pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.
Pajak progresif biasanya akan diberikan kepada pemilik namanya masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga), hal tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 mengenai pengelompokan pajak progresif kendaraan. Adapun pengelompokan tersebut yaitu sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
6 Rekomendasi Sedan BMW Bekas untuk Anak Muda
-
Kesukaan para Orang Tua: Ini 5 Motor Bekas yang Pelan, Cocok untuk Pelajar Biar Nggak Kebut-kebutan
-
Mau Beli Daihatsu Luxio Bekas? Simak Kalkulasi Ongkos Bensin sebelum Nggak Gegabah Beli
-
4 Tipe Yaris Bekas Paling Worth It dan Hemat Budget untuk Mobilitas Harian
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Harga Toyota Alphard G 2016 Turun, Cek Spesifikasi MPV Mewah Idaman Keluarga
-
7 Rekomendasi Ban Motor NMX yang Bikin Irit BBM, Cocok untuk Harian Pelajar hingga Pekerja
-
Motul Perkuat Dominasi Pasar Pelumas Lewat Tingginya Kepercayaan Konsumen Digital
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
5 Motor Bebek Terbaik 2025 Paling Irit Bensin dan Tahan Banting