Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan kendaraan yang terkena tilang elektronik bakal dikenakan pemblokiran sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya.
"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain itu, menurut dia, apabila sudah beralihtangan, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan. Sehingga pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.
"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata dia.
Dalam teknis tilang tersebut, dia menjelaskan nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.
Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.
"Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," kata Efos.
Sejauh ini, Polda Jawa Barat baru berencana menerapkan sistem tilang elektronik di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon. Menurut dia, dengan sistem tilang elektronik itu masyarakat bakal terdorong untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.
Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat.
Baca Juga: Diterapkan Maret, Lima Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandar Lampung
"Kalau program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
GBLA Siaga Satu, Polda Jabar Ambil Alih Keamanan Duel Panas Persib vs Persija
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula