Suara.com - Lampu hazard yang disematkan pada mobil ternyata bukanlah fitur tambahan saja. Fitur ini memiliki fungsi yang vital baik untuk pemobil atau pengguna jalan lainnya.
Beberapa pemobil biasa menggunakan fitur ini saat kondisi dimana hujan deras sampai tak tampak jalanan di depan.
Atau ada juga yang menggunakannya ketika melintas di sebuah terowongan yang gelap.
Namun hal tersebut ternyata tidak tepat. Hal tersebut justru bisa membahayakan pemobil sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari Cartoq, lampu hazard digunakan ketika mobil dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.
Hal ini sebagai penanda kalau mobil sedang mengalami mogok ataupun masalah lainnya sehingga memberikan tanda ke pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati.
Ketika menggunakan lampu hazard saat kondisi mobil berjalan, maka bisa menimbulkan kebingungan untuk para pengguna jalan lainnya.
Jika itu dibiasakan, bisa-bisa potensi kecelakaan bakal terjadi.
Di negara bagian Meghalaya, India, pihak kepolisian setempat tak segan-segan menindak pemobil yang nekat menyalakan lampu hazard ketika kondisi mobil bergerak.
Baca Juga: Gunakan Lampu Hazard di Jalan Tol? Simak Dahulu Aturannya di Sini
Menurut pasal 177 aturan berlalu lintas di Negeri Hindustan, disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menghidupkan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp 57 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab
-
Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat
-
AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik
-
Tertipu AI Seorang Pria Kehilangan Rp 1,2 Miliar untuk Lexus Fiktif
-
Promo DAIFIT 2026 Beri Hadiah Umroh dan Kemudahan Beli Mobil Daihatsu
-
Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU
-
Bawa Layar Canggih dan Dashcam, Potret Pesaing Kuat Honda ADV160 Punya Mesin Lebih Bertenaga
-
6 Motor Sekelas Yamaha Vixion yang Harganya Terjun Bebas: Layak Dibeli di 2026, Ada yang 4 Jutaan
-
Takut Pertamax Naik? 5 Mobil Irit Lolos Pertalite Ini Bikin Dompet Tentram Hidup Cuan
-
Mobil Listrik Murah BYD Atto 1 Sekarang Adopsi Teknologi Otonom Mewah, Jarak Tempuh Tembus 500 KM