Suara.com - Lampu hazard yang disematkan pada mobil ternyata bukanlah fitur tambahan saja. Fitur ini memiliki fungsi yang vital baik untuk pemobil atau pengguna jalan lainnya.
Beberapa pemobil biasa menggunakan fitur ini saat kondisi dimana hujan deras sampai tak tampak jalanan di depan.
Atau ada juga yang menggunakannya ketika melintas di sebuah terowongan yang gelap.
Namun hal tersebut ternyata tidak tepat. Hal tersebut justru bisa membahayakan pemobil sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari Cartoq, lampu hazard digunakan ketika mobil dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.
Hal ini sebagai penanda kalau mobil sedang mengalami mogok ataupun masalah lainnya sehingga memberikan tanda ke pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati.
Ketika menggunakan lampu hazard saat kondisi mobil berjalan, maka bisa menimbulkan kebingungan untuk para pengguna jalan lainnya.
Jika itu dibiasakan, bisa-bisa potensi kecelakaan bakal terjadi.
Di negara bagian Meghalaya, India, pihak kepolisian setempat tak segan-segan menindak pemobil yang nekat menyalakan lampu hazard ketika kondisi mobil bergerak.
Baca Juga: Gunakan Lampu Hazard di Jalan Tol? Simak Dahulu Aturannya di Sini
Menurut pasal 177 aturan berlalu lintas di Negeri Hindustan, disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menghidupkan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp 57 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Mobil Maung, Prabowo Perintahkan Dipakai Menteri saat Hari Kerja
-
Rekomendasi Mobil Hatchback yang Cocok Untuk Anak Muda Harga Rp 300 Jutaan
-
Spesifikasi Lamborghini Huracan, Sports Car Termewah Doni Salmanan yang Dilelang KPK
-
Chery Perkenalkan T1TP Concept, Inovasi Multi-SUV 7 Kursi Pertama Dunia di Brand Night 2025
-
BYD Tersandung Skandal Penyimpanan Mobil Ilegal, Hampir Dua Ribu Unit Berada Dalam Pemantauan
-
Upgrade Ganteng Honda ADV160, Cuma Modal Mulai Rp 123 Ribu!
-
Arai Agaska Raih Poin Perdana di World Supersport 300 Jerez, Bukti Talenta Muda Mendunia
-
7 Motor Bekas Tahun Muda Paling Bandel untuk Mobilitas Kerja Lintas Kota
-
Mitsubishi Destinator Kembali Menjadi Perbincangan, Konsumen Tanyakan Kualitas Part
-
Honda dan Yamaha Peringatkan Pemerintah Vietnam: Industri Roda Dua Bisa Runtuh