Suara.com - Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua. Atau PPKM Level 2.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ketentuan PPKM ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya, karena masih berada pada level yang sama. Antara lain, di sektor transportasi umum termasuk taksi daring atau taksi online (taksol) dan kendaraan sewa, diizinkan buka 100 persen.
Sementara itu, untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Saat ini, PTM di DKI Jakarta dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada di level dua. Berikut skemanya:
- Kegiatan sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau Work From Office (WFO).
- Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
- Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
- Aktivitas restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
- Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
- Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
- Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
- Kegiatan seni dan budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
- Transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat ini menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
-
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Liburan Tanpa Kendaraan Pribadi, Tetap Tenang dan Terlindungi Pakai Garda Trip
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut