Suara.com - Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua. Atau PPKM Level 2.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ketentuan PPKM ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya, karena masih berada pada level yang sama. Antara lain, di sektor transportasi umum termasuk taksi daring atau taksi online (taksol) dan kendaraan sewa, diizinkan buka 100 persen.
Sementara itu, untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Saat ini, PTM di DKI Jakarta dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada di level dua. Berikut skemanya:
- Kegiatan sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau Work From Office (WFO).
- Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
- Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
- Aktivitas restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
- Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
- Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
- Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
- Kegiatan seni dan budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
- Transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat ini menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
-
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Liburan Tanpa Kendaraan Pribadi, Tetap Tenang dan Terlindungi Pakai Garda Trip
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
5 Mobil Bekas Murah Tapi AC Dingin dan Mesin Enak Buat Harian
-
4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel