Suara.com - Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini mengandung beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.
Poin-poin tersebut mencakup penggunaan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, uji emisi yang lebih ketat, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus.
Kepala Daerah diminta untuk mengatur kebijakan pengaturan sistem kerja, seperti penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi yang memberikan layanan publik langsung atau pelayanan esensial.
Mengutip dari Antara, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
Kebijakan WFH-WFO ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara, terutama karena sebagian besar masyarakat Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas seperti pergi ke kantor.
Pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan bermotor dengan meningkatkan penggunaan transportasi massal dan kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik.
Selain itu, peningkatan layanan transportasi umum juga ditekankan melalui peningkatan kapasitas jumlah kendaraan umum, tambahan rute dan titik angkut, penanganan masalah di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya uji emisi kendaraan dan insentif bagi kendaraan beremisi rendah, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir.
Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.
Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.
Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta
-
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?
-
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
-
Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Purbaya Klaim Dana Bantuan Banjir Sumatra Rp 268 Miliar Sudah Cair ke 3 Provinsi
-
Bisnis Tanpa Keamanan Siber Berbasis Use Case Makin Mudah Jadi Sasaran Kejahatan
-
Catatan Buruk Rupiah di 2025: Sempat Tembus Rp16.800, Menjadi Mata Uang Terlemah Kedua di Asia
-
Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!
-
Dana Pengguna Indodax Hilang, Manajemen Buka Suara
-
Harga Pangan Merosot Jelang Akhir Tahun, Ini Daftarnya
-
Purbaya Kaget Dengar Curhat TNI, Mesti Utang demi Perbaiki Infrastruktur Terdampak Bencana
-
Finex and doctorSHARE Dukung Akses Kesehatan di Wilayah Kepulauan
-
Pertamina Gelontorkan 280 Ribu BBM untuk Operasional Genset di Aceh
-
Rupiah Konsisten Menguat, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.773