Suara.com - Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini mengandung beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.
Poin-poin tersebut mencakup penggunaan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, uji emisi yang lebih ketat, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus.
Kepala Daerah diminta untuk mengatur kebijakan pengaturan sistem kerja, seperti penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi yang memberikan layanan publik langsung atau pelayanan esensial.
Mengutip dari Antara, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
Kebijakan WFH-WFO ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara, terutama karena sebagian besar masyarakat Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas seperti pergi ke kantor.
Pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan bermotor dengan meningkatkan penggunaan transportasi massal dan kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik.
Selain itu, peningkatan layanan transportasi umum juga ditekankan melalui peningkatan kapasitas jumlah kendaraan umum, tambahan rute dan titik angkut, penanganan masalah di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya uji emisi kendaraan dan insentif bagi kendaraan beremisi rendah, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir.
Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.
Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.
Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta
-
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?
-
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
-
Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik