Presiden Joko Widodo sudah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12/2022) lantaran kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Menteri Dalam negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Diketahui, aturan mengenai pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang ditandatangani pada hari Jumat (30/12/2022).
Meskipun PPKM telah dicabut, Inmendagri menegaskan bahwa bukan berarti pandemi telah selesai. Status pandemi berada di bawah kuasa Organisasi kesehatan Dunia (WHO).
Berikut poin-poin Inmendagri soal pencabutan PPKM tersebut:
1. Protokol Kesehatan Masih Wajib
Beberapa langkah pencegahan akan tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya mewajibkan protokol kesehatan (prokes) dikarenakan risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
Masyarakat tetap diimbau untuk tetap menggunakan masker, terlebih pada saat berada di dalam kerumunan, di dalam ruangan yang tertutup, di tengah orang yang memiliki gejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Masyarakat juga diminta untuk tetap mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.
Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki maupun menggunakan fasilitas umum.
Suara.com - 2. Satgas Daerah Tetap Aktif
Meskipun PPKM sudah dicabut, Satuan Tugas (Satgas) Daerah akan tetap ada. Inmendagri menyebut bahwa kepala daerah harus tetap mengaktifkan Satgas daerah untuk memonitor, mengawasi, dan juga mencermati perkembangan kasus Covid-19.
Satgas juga diperlukan untuk mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan juga pengendalian Covid-19 untuk daerah masing-masing.
3. Vaksinasi dan Tes Covid-19
Dalam masa transisi menuju endemi ini, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 pada saat memiliki gejala ataupun berkontak erat dengan kasus positif. Namun, tes antigen dan PCR sudah tidak lagi diwajibkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
-
Alasan PPKM Dihentikan oleh Jokowi, Bagaimana Nasib Perayaan Tahun Baru?
-
PPKM Resmi Dicabut, Tapi Profesor Ini Tetap Sarankan Pasien Covid Tak Bebas Keluyuran
-
7 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Dalam Bahasa Bali
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan