Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menggelar operasi razia truk ODOL atau over dimension over loading secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia dengan sanksi berupa penilangan hingga ancaman pidana.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022) Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut bertujuan mengurangi jumlah kendaraan ODOL hingga tahun 2023 mendatang.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya satu tahun atau denda," jelas Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/2/2022).
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan kata dia, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Misalnya, berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," kata Aan.
Aan mengungkapkan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, dimana 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan. [Antara]
Baca Juga: Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 146 Juta Unit
Berita Terkait
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Wuling Daftarkan Air EV Versi Empat Pintu Ramaikan Segmen Mobil Listrik Murah
-
Suzuki Rilis 'Baby Jimny' dengan Tampilan Lebih Gahar dan Fitur Semakin Lengkap
-
Ternyata Banyak Pengguna New Veloz Hybrid yang Masih Takut Kesetrum
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley