Suara.com - Dengan majunya teknologi saat ini, layanan publik juga terus berlomba untuk berkembang dan menyediakan yang terbaik untuk masyarakat. Seperti pada cara cek pajak motor misalnya, kini bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah Anda yang nyaman.
Tapi bagaimana caranya?
Nah, dalam artikel singkat kali ini, akan dibahas beberapa cara cek pajak motor dengan berbagai platform. Tentu saja, apresiasi tertinggi diberikan pada pihak kepolisian untuk pengembangan layanan ini, sehingga publik bisa merasakan kemudahan cek pajak motor tanpa harus datang ke Samsat langsung.
Berikut beberapa cara cek pajak motor dengan mudah dan cepat.
1, Menggunakan Website Resmi
Salah satu cara paling mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan website resmi dari Samsat masing-masing daerah. Yap, disebutkan masing-masing daerah karena memang pengurusan pajak kendaraan bermotor masih berbasis pada layanan daerah administrasi tertentu berupa provinsi.
Untuk data umum yang perlu disiapkan antara lain nomor polisi motor, NIK motor yang tercantum di STNK, dan identitas Anda sendiri.
Beberapa provinsi yang sudah menyediakan website resmi untuk Samsat adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara.
2. Aplikasi E-Samsat
Baca Juga: Prioritas Produksi Jadi Strategi Honda untuk Mengatasi Kekurangan Chip Semikonduktor
Cara cek pajak motor kedua adalah dengan menggunakan aplikasi E-Samsat yang bisa diunduh langsung di smartphone Anda. Tinggal kunjungi layanan aplikasi di smartphone, kemudian unduh aplikasi E-Samsat, pilih wilayah kendaraan, masukkan nomor polisi, dan akan muncul biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang dimiliki.
3. Layanan Pesan Singkat Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan layanan pesan singkat dari Samsat yang bisa dikirimkan lewat smartphone Anda.
Caranya mudah :
1. Ketik SMS dengan format Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Motor/Warna Motor
2. Kirim ke nomor 08112119211
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah