Suara.com - Dengan majunya teknologi saat ini, layanan publik juga terus berlomba untuk berkembang dan menyediakan yang terbaik untuk masyarakat. Seperti pada cara cek pajak motor misalnya, kini bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah Anda yang nyaman.
Tapi bagaimana caranya?
Nah, dalam artikel singkat kali ini, akan dibahas beberapa cara cek pajak motor dengan berbagai platform. Tentu saja, apresiasi tertinggi diberikan pada pihak kepolisian untuk pengembangan layanan ini, sehingga publik bisa merasakan kemudahan cek pajak motor tanpa harus datang ke Samsat langsung.
Berikut beberapa cara cek pajak motor dengan mudah dan cepat.
1, Menggunakan Website Resmi
Salah satu cara paling mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan website resmi dari Samsat masing-masing daerah. Yap, disebutkan masing-masing daerah karena memang pengurusan pajak kendaraan bermotor masih berbasis pada layanan daerah administrasi tertentu berupa provinsi.
Untuk data umum yang perlu disiapkan antara lain nomor polisi motor, NIK motor yang tercantum di STNK, dan identitas Anda sendiri.
Beberapa provinsi yang sudah menyediakan website resmi untuk Samsat adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara.
2. Aplikasi E-Samsat
Baca Juga: Prioritas Produksi Jadi Strategi Honda untuk Mengatasi Kekurangan Chip Semikonduktor
Cara cek pajak motor kedua adalah dengan menggunakan aplikasi E-Samsat yang bisa diunduh langsung di smartphone Anda. Tinggal kunjungi layanan aplikasi di smartphone, kemudian unduh aplikasi E-Samsat, pilih wilayah kendaraan, masukkan nomor polisi, dan akan muncul biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang dimiliki.
3. Layanan Pesan Singkat Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan layanan pesan singkat dari Samsat yang bisa dikirimkan lewat smartphone Anda.
Caranya mudah :
1. Ketik SMS dengan format Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Motor/Warna Motor
2. Kirim ke nomor 08112119211
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?