Suara.com - Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isinya soal peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, untuk menjamin keberlangsungan JKN.
Presiden Joko Widodo lewat instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, di poin ke-25 menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN," demikian bunyi Inpres.
Keikutsertaan BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi peserta aktif, bukan non aktif lantaran tidak bayar iuran per bulan.
Sebelumnya pada Pasal 8 dan 9, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, syarat administrasi penerbitan SIM salah satunya memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Lewat ketentuan baru, maka pemohon SIM dengan usia paling rendah yakni 17 tahun, jangan lupakan sudah harus mengantongi BPJS Kesehatan untuk memenuhi persyaratan. Statusnya juga harus aktif bukan non-aktif karena iuran per bulannya tidak dibayarkan.
Tidak hanya berlaku untuk mengajukan SIM dan STNK. Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat naik haji dan jual beli tanah.
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Gelaran Off-Road Sumatra Tribute Singgah ke Danau Toba
Berita Terkait
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
6 SUV Bekas di Bawah Rp100 Juta: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
ADM Luncurkan Daihatsu Rocky Versi Penyegaran dan Gran Max Blind Van Bertransmisi Otomatis
-
Adu Isi Garasi Menpora Baru Erick Thohir Vs Dito Ariotedjo, Bak Langit dan Bumi?
-
Harga Motor TVS Terbaru September 2025: Mulai Rp14 Jutaan!
-
6 Fakta Anak Walkot Prabumulih Diduga Bawa Mobil Ke Sekolah: Kekayaan Disorot, Kepsek Dicopot
-
Komparasi Toyota Rush dan Hyundai Stargazer Cartenz X: Pilih Bandel atau Nyaman?
-
5 Motor Ojol Paling Irit 2025 yang Sudah Punya Charger Bawaan, dari Yamaha hingga Honda Semua Ada
-
Suzuki Fronx Bakal Punya 'Mata Dewa', Tahun Depan Siap Rilis?
-
Chery Perluas Jaringan Dealer di Kawasan Strategis PIK 2, Sajikan Layanan 3S
-
Adu Isi Garasi Walkot Prabumulih vs Rafael Alun: Siapa Paling Tajir saat Ulah Anak Jadi Masalah?