Suara.com - Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin membenarkan bila pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.
Instruksi ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya.
Sementara instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dikatakan Kombes Pol Taslim Chairudin, bila mencermati instruksi tersebut meliputi semua layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK.
"Kita semua harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia. Wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS yang memang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," ujar Kombes Pol Taslim Chairudin, dalam keterangannya.
Hanya, sesuai dengan instruksi tersebut maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus Polri lakukan yaitu;
1. Mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident dgn kartu peserta aktif BPJS.
2. Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK Polri juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait implementasinya. Sebab ketika layanan STNK ditolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, tentu keduanya diharapkan dapat berjalan secara sinkron.
3. Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
"Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kami upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kami percepat," jelas Kombes Pol Taslim Chairudin.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Harga Semiring Honda BeAT, Apakah Motor Bekas Kawasaki Ninja 250 Boros?
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
-
MAB Gandeng Solarky untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
-
7 Mobil Bekas Keluarga 8 Penumpang Paling Nyaman, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Motor Bekas Honda BeAT 2018 Harganya Sudah Semurah Apa? Intip Harga Terkini dan Konsumsi BBM
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol
-
Mau Beli Scoopy Seken tapi Masih Mahal? Intip Dulu Motor Bekas Honda Genio 2019, Harga Ramah Pelajar
-
Wuling Rilis SUV Baru Rp 140 Jutaan: Desain Garang, Ada Versi Hybrid dan Listrik
-
Adopsi Teknologi Moge, Ini Rahasia Stabilitas dan Kenyamanan Premium Yamaha NMAX Turbo
-
4 Mobil Bekas Seharga All New Honda Vario 125, Kabin Luas Muat untuk Keluarga