Otomotif / Motor
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi helm naik motor (Pixabay/LUM3N)

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Load More