Otomotif / Mobil
Senin, 04 April 2022 | 20:30 WIB
Penampilan Mitsubishi Xpander di IIMS Hybrid 2021 [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Suara.com - Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, di mana sebelumnya adalah 10 persen. Aturan ini ditetapkan per 1 April 2022.

Kenaikan ini menyusul pula dengan disahkannya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Dengan berlakunya aturan baru dari pemerintah tentunya turut mengerek harga mobil baru.

Lalu berapa rata-rata kenaikan harga untuk mobil Mitsubishi?

Deputy Group Head Sales and Marketing Planning and Operation MMKSI, Muhammad Arwani mengatakan, kenaikan produk sekitar Rp 3 jutaan.

Mitsubishi X-Pander. (Dok: Mitsubishi)

"Seperti juga merek lain dan bisnis lain, kenaikan PPN 11 persen berpengaruh pada harga mobil Mitsubishi. Estimasi kenaikan karena adanya PPN dan BBM kenaikannya sekitar Rp 3 juta," ujar Muhammad Arwani, dalam sesi virtual conference, Senin (4/4/2022).

Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Namun masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen. Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mitsubishi Targetkan Jual 1.000 Unit di IIMS, Xpander Jadi Produk Andalan

Kenaikan PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan hingga dengan Rp 60 juta dari awalnya 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM yang mendapatkan omzet hingga Rp 500 juta.

Sebelum kenaikan ini terjadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Diketahui PPN dunia berada di angka 15 persen. PPN 11 persen akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2025.

Load More