Suara.com - Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 1 April 2022.
Dengan demikian, perdagangan kendaraan bermotor bekas kena tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Contohnya, bila ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan tarif baru itu mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sehingga, nanti di 2025 tarif PPN kendaraan bermotor bekas naik menjadi 1,2 persen.
Pengenaan PPN ini mencakup kendaraan bermotor bekas baik roda dua dan roda empat atau lebih.
Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.
Baca Juga: Saksikan Keandalan Spot, Penjaga Cerdas Booth Hyundai di IIMS Hybrid 2022
Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja, seperti mobil atau sepeda motor second hand yang dikenakan tarif PPN. Berbagai barang juga mendapatkan pemberlakuan PPN.
Berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:
1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Berita Terkait
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru
-
Sikat sebelum Kehabisan! Ini 5 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 70 Juta yang Paling Bandel
-
Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga
-
5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
-
Strategi Mobil Hybrid Dongkrak Penjualan Suzuki Meski Carry Tetap Dominan
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?