Suara.com - Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 1 April 2022.
Dengan demikian, perdagangan kendaraan bermotor bekas kena tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Contohnya, bila ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan tarif baru itu mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sehingga, nanti di 2025 tarif PPN kendaraan bermotor bekas naik menjadi 1,2 persen.
Pengenaan PPN ini mencakup kendaraan bermotor bekas baik roda dua dan roda empat atau lebih.
Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.
Baca Juga: Saksikan Keandalan Spot, Penjaga Cerdas Booth Hyundai di IIMS Hybrid 2022
Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja, seperti mobil atau sepeda motor second hand yang dikenakan tarif PPN. Berbagai barang juga mendapatkan pemberlakuan PPN.
Berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:
1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas Selevel Brio untuk Keluarga Kecil, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas
-
5 Mobil Keluarga 1500cc Suspensi Empuk, Harga Mulai dari Rp60 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Jepang Harga Rp50 Juta Paling Irit Buat Keluarga
-
5 Pilihan Mobil Menteri Harga Karyawan, Tampil Mewah dengan Harga Murah Cocok untuk Gaji UMR
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia
-
5 Rekomendasi Ban Motor Non-tubeless Tidak Gampang Bocor dan Anti Licin
-
7 Mobil Bekas Selevel Brio untuk Keluarga Kecil, Harga di Bawah Rp70 Juta
-
MG Tawarkan Harga Khusus untuk Rangkaian Produk Kendaraan Listrik di GJAW 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas
-
Puncak Blackauto Battle 2025 Diikuti 100 Mobil Modifikasi Terbaik Tanah Air
-
Sejak Diluncurkan Penjualan Mitsubishi Destinator Melebihi Target, Kini Jadi Car of the Year
-
Chery Tegaskan Dominasi di Pasar Eropa Lewat Model TIGGO 8 CSH
-
5 Rekomendasi Motor Matic untuk Pemilik Tubuh Besar: Anti Goyang, Tenaga Maksimal