Suara.com - Meski tidak bisa menghilangkan ancaman kecelakaan lalu lintas atau laka lantas seratus persen, pemakaian helm saat bermotor tidak bisa ditawar.
Helm mampu melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan. Dalam kondisi biasa atau tanpa laka lantas pun perannya penting. Seperti menghindarkan wajah dari debu, kerikil, batu, sampai serangga dan binatang lainnya.
Fungsi lain helm adalah saat penggunanya harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, kita tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
Nah, sekarang bila tengah motoran atau berkegiatan sepeda motor dan di jalan menemui laka lantas dengan korban mengenakan helm.
Berikut adalah tips dari Wahana Honda, silakan disimak baik-baik, karena langkah pertolongan pada korban laka lantas berpotensi mendukung kelangsungan hidup. Akan tetapi bila dilakukan tanpa teknik benar justru mempersulit kondisi korban.
Langkah-langkah menolong korban kecelakaan lalu lintas yang mengenakan helm:
Catatan penting sebelum melakukannya, kegiatan ini bukan one man show. Dibutuhkan dua orang untuk menangani satu korban laka lantas yang mengenakan helm.
Kembalikan posisi tubuh korban
Baca Juga: Piknik Bersama Suzuki XL7 Camper Van di IIMS Hybrid 2022, Ini Item Modifikasinya
Satu orang menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.
Buka pengunci helm
Orang kedua yang menjadi penolong bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati.
Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya perlahan tanpa tekanan.
Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.
Berita Terkait
-
Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin
-
Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama
-
Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini 7 Tips Berkendara agar Lebih Hemat dan Irit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia