Suara.com - Meski tidak bisa menghilangkan ancaman kecelakaan lalu lintas atau laka lantas seratus persen, pemakaian helm saat bermotor tidak bisa ditawar.
Helm mampu melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan. Dalam kondisi biasa atau tanpa laka lantas pun perannya penting. Seperti menghindarkan wajah dari debu, kerikil, batu, sampai serangga dan binatang lainnya.
Fungsi lain helm adalah saat penggunanya harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, kita tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
Nah, sekarang bila tengah motoran atau berkegiatan sepeda motor dan di jalan menemui laka lantas dengan korban mengenakan helm.
Berikut adalah tips dari Wahana Honda, silakan disimak baik-baik, karena langkah pertolongan pada korban laka lantas berpotensi mendukung kelangsungan hidup. Akan tetapi bila dilakukan tanpa teknik benar justru mempersulit kondisi korban.
Langkah-langkah menolong korban kecelakaan lalu lintas yang mengenakan helm:
Catatan penting sebelum melakukannya, kegiatan ini bukan one man show. Dibutuhkan dua orang untuk menangani satu korban laka lantas yang mengenakan helm.
Kembalikan posisi tubuh korban
Baca Juga: Piknik Bersama Suzuki XL7 Camper Van di IIMS Hybrid 2022, Ini Item Modifikasinya
Satu orang menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.
Buka pengunci helm
Orang kedua yang menjadi penolong bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati.
Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya perlahan tanpa tekanan.
Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.
Berita Terkait
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Siap-siap Makin Jatuh Cinta, Grand Filano Hybrid Kini Tampil dengan Warna-warna yang Lebih Stylish
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
BN 125 Dirilis, Sensasi Motor Italia Sekaliber Vixion Berapa Harganya?
-
Keren Mana Honda Jazz RS 2013 atau Toyota Yaris TRD 2015 untuk Mahasiswa? Ini 4 Poin Pentingnya
-
4 Mobil Listrik Bekas 2026 yang Larisnya Saingi Avanza di Pasar Mobkas
-
VinFast dan Upaya Membangun EV yang Paham Asia Tenggara
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta