Suara.com - Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas hanya berlaku untuk bisnis dan bukan perorangan. Itu juga bukan peraturan baru, melainkan hanya penyederhanaan dari aturan lama.
"Pengenaan PPN atas penjualan mobil bekas bukan aturan baru. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2000. Yang disesuaikan hanya tarif dari 1 persen menjadi 1,1 persen. Yang wajib memungut adalah pedagang mobil bekas yang omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Individu aman," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Rabu pagi (13/4/2022).
Sebelumnya diwartakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur tentang PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022) mengatakan dalam PMK itu tidak mengatur soal jual beli kendaraan bekas orang pribadi.
Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Baca Juga: Bukan Pengaturan Jenis Baru, Jual Beli Mobil Bekas Dikenai Pajak
Berita Terkait
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Depan Kemenkeu
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
Jelang HBD 2025, Honda ADV160 Eksplore Keindahan Alam Jawa Barat
-
Berapa Harga Innova Diesel Bekas di Tahun 2025? MPV Keluarga yang Viral Banyak Dilirik
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
-
5 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan: Baterai Super Awet, Murah Biaya Perawatan
-
One3 Motoshop Buka Peluang Pebisnis Aftermartket di IMHAX 2025
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
2 Mobil Listrik yang Cocok untuk Perjalanan Bisnis Jarak Dekat, Pilih Kecil Gesit atau Muatan Besar?
-
KUIS: Seberapa 'Anak Mobil' Kamu?