Suara.com - Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas hanya berlaku untuk bisnis dan bukan perorangan. Itu juga bukan peraturan baru, melainkan hanya penyederhanaan dari aturan lama.
"Pengenaan PPN atas penjualan mobil bekas bukan aturan baru. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2000. Yang disesuaikan hanya tarif dari 1 persen menjadi 1,1 persen. Yang wajib memungut adalah pedagang mobil bekas yang omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Individu aman," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Rabu pagi (13/4/2022).
Sebelumnya diwartakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur tentang PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022) mengatakan dalam PMK itu tidak mengatur soal jual beli kendaraan bekas orang pribadi.
Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Baca Juga: Bukan Pengaturan Jenis Baru, Jual Beli Mobil Bekas Dikenai Pajak
Berita Terkait
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem
-
Dominasi Mutlak Toyota Gazoo Racing Indonesia Jadi Ancaman Serius Rival Slalom Nasional
-
Tipe Kepribadian Berdasarkan Pilihan Warna Mobil, Kamu yang Mana?
-
Pesona Mobil Listrik Mirip Suzuki Swift Racikan 'Geng' Wuling, Begini Bocorannya
-
BBM B50 Dinilai Bisa Menjadi Ujian Berat Bagi Daya Tahan Mesin Diesel
-
10 Mobil Terlaris Semester 1 2026: Suzuki Carry Semakin di Depan
-
Mitsubishi Motors Siap Rilis XForce Hybrid Minggu Ini
-
10 Brand Mobil Terlaris dari Wholesales Juni 2026: Toyota Tak Tertandingi, Honda Dikejar Fuso
-
Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK
-
Strategi Suzuki Pertahankan Pesona Jimny Lewat Paket Modifikasi Ikonik