Suara.com - Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas hanya berlaku untuk bisnis dan bukan perorangan. Itu juga bukan peraturan baru, melainkan hanya penyederhanaan dari aturan lama.
"Pengenaan PPN atas penjualan mobil bekas bukan aturan baru. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2000. Yang disesuaikan hanya tarif dari 1 persen menjadi 1,1 persen. Yang wajib memungut adalah pedagang mobil bekas yang omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Individu aman," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Rabu pagi (13/4/2022).
Sebelumnya diwartakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur tentang PPN 1,1 persen untuk penjualan kendaraan bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022) mengatakan dalam PMK itu tidak mengatur soal jual beli kendaraan bekas orang pribadi.
Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Baca Juga: Bukan Pengaturan Jenis Baru, Jual Beli Mobil Bekas Dikenai Pajak
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara
-
Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
5 Motor Listrik yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian: Pilihan Anak Muda, Siap Gaspol
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini Rekomendasi Rp50 Jutaan di Semarang
-
Bergabung dengan Sejumlah Merek Otomotif Asal China, Geely Memulai Perakitan Lokal di Indonesia