Suara.com - Dua orang terduga pelaku penimbun BBM solar subsidi di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur telah diamankan Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Penangkapan kedua pelaku setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi," AKBP Setiyawan Eko Prasetya, Kapolres Nagan Raya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (13/4/2022) malam.
Dua pelaku yang sudah diamankan berinisial DW dan BL. Keduanya warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 L, satu jeriken berisi BBM solar 32 L, lima jeriken kosong ukuran 32 L, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran 5 L.
Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa minyak subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2022.
Minyak dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp 6.900 per L, kemudian BBM solar dijual seharga Rp 9.000 per L.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyatakan kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi
Berita Terkait
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Akses Jembatan Krueng Tamiang Kembali Dibuka, Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Warga
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Perbedaan Mobil Sunroof, Moonroof, dan Panoramic, Jangan Sampai Salah Pilih
-
BYD Boyong Denza Z9 GT ke Indonesia Namun Harga Diprediksi Melambung Tinggi
-
Bikin Iri! Malaysia Punya Tradisi Gratiskan Tol saat Mudik Lebaran, Indonesia Kapan?
-
7 Mobil yang Cocok untuk Mudik Jarak Jauh, Ada Avanza hingga Fortuner
-
Taruhan Mahal BYD Hadirkan Baterai Generasi Kedua di Tengah Lesunya Pasar Otomotif
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Punya SPKLU, Mudik 2026 Makin Tenang Pakai Mobil Listrik
-
Mobil Listrik Changan Lumin dan Deepal S07 Sapa Konsumen di Kota-Kota Besar Indonesia
-
Tips Jaga Rem Mobil Tetap Pakem saat Dibawa Mudik Lebaran
-
Apakah Mobil Listrik Perlu Ganti Oli? Ini Faktanya