Suara.com - Dua orang terduga pelaku penimbun BBM solar subsidi di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur telah diamankan Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Penangkapan kedua pelaku setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi," AKBP Setiyawan Eko Prasetya, Kapolres Nagan Raya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (13/4/2022) malam.
Dua pelaku yang sudah diamankan berinisial DW dan BL. Keduanya warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 L, satu jeriken berisi BBM solar 32 L, lima jeriken kosong ukuran 32 L, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran 5 L.
Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa minyak subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2022.
Minyak dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp 6.900 per L, kemudian BBM solar dijual seharga Rp 9.000 per L.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyatakan kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi
Berita Terkait
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Nggak Semua Laris bak Kacang Goreng, Mobil BYD Satu Ini Malah Ditarik dari Pasaran
-
Beredar Video Anggota TNI Diamankan Saat Kerusuhan Palembang, Ini Klarifikasi Lengkapnya
-
Apa Tujuan Akhir Perdamaian di Provinsi Aceh ?
-
Adu Sangar Suzuki Carry Vs Daihatsu Gran Max: Mobil Pick Up Terlaris, Pilih Mana?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Vario 125 dan Scoopy Beda Tipis Banderolnya? Simak Harga Motor Honda Akhir Tahun 2025
-
Bimbang Memilih Aerox vs LEXi? Mending Intip Dulu Daftar Harga Motor Yamaha Akhir 2025
-
Naksir Raize Bekas? Sebelum Beli, Tengok Dulu Konsumsi BBM, Pajak dan Harganya
-
Motor Terendam Banjir Perlu Penanganan Khusus, Berikut Langkah yang Perlu Diperhatikan
-
Pilih Hilux, Triton atau D-Max? Segini Harga Terbaru Mobil Double Cabin Bekas di Akhir 2025
-
Komunitas Motor Matic dapat Edukasi Pemilihan Pelumas yang Tepat dari Para Ahli
-
Galau Memilih Xenia vs Rocky? Mending Tengok Dulu Harga Mobil Daihatsu di Akhir 2025
-
Anak Muda Mending Agya atau Raize? Intip Dulu Harga Mobil Toyota Akhir Tahun 2025
-
Sobat Gaji UMR Merapat, Ini 5 Rekomendasi Mobil untuk Harian: Dari Opsi Aman hingga Brand Eropa
-
4 Model Honda Brio Bekas Budget Rp80 Jutaan, Ideal Jadi Mobil Pertama