Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mengurangi keinginan untuk mudik menggunakan roda dua sebab sangat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita memastikan pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dikurangi, kalau bisa jangan. Karena pemudik roda dua ini aspek keselamatannya berisiko, belum lagi cuaca saat ini, jadi kita sediakan juga mudik gratis tahun ini," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Adita mengatakan Kemenhub terus memastikan sektor transportasi siap melayani masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2022. Menurut dia, pada masa pandemi ada dua aspek yang menjadi perhatian, yaitu aspek kesehatan dan keselamatan.
Kemenhub melakukan pengecekan langsung dan inspeksi keselamatan atau ramp check kepada operator terkait untuk memastikan moda transportasinya layak beroperasi.
Selain itu, awak transportasi juga harus dalam kondisi prima dan sehat saat melayani masyarakat, sehingga perjalanan mudik bisa berjalan dengan baik dan selamat.
"Sekarang karena antusiasme masyarakat, kita harus pastikan operator dan semua kendaraannya sudah siap melayani," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil survei Balitbanghub, sektor darat menjadi yang paling krusial untuk ditangani.
Diprediksi ada 85,5 juta orang yang akan melakukan perjalanan di masa mudik dan 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat baik itu kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) maupun bus.
Diperkirakan, pemudik yang berangkat dari Jabodetabek sekitar 14,3 juta orang dan jumlah pemudik meningkat sekitar 45 persen dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemi.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
"Kita juga harus siapkan cadangan alat transportasi, jangan sampai nanti over capacity dan banyak masyarakat tak terlayani," pungkas Adita. [Antara]
Berita Terkait
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara
-
Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan
-
Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul
-
Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
Barbar! Serangan AS Sasar Bangunan Dekat RS Kanker Anak di Iran, 211 Pasien Dievakuasi
-
Argentina vs Spanyol: Adu Tajam Lini Depan vs Tembok Pertahanan di Final Piala Dunia 2026
-
4 Lipstik Dior Paling Murah di Zalora, Budget Terbatas Tetap Bisa Coba Merek Premium
-
Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
-
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif