Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran ganjil-genap paling banyak selama masa uji coba di 25 ruas jalan terjadi di Jakarta, yang berlangsung selama 6- 12 Juni 2022.
Dalam catatan Polda, ada lima ruas jalan dengan pelanggaran tertinggi selama sepekan kemarin. Kelimanya adalah sebagai berikut:
- Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat - 193 pelanggaran
- Jalan Kyai Caringin, Jakarta Pusat - 190 pelanggaran
- Jalan Pramuka, Jakarta Timur - 179 pelanggaran
- Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat - 169 pelanggaran
- Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat - 135 pelanggaran
Adapun mulai 13 Juni, polisi akan mulai memberikan sanksi kepada para pelanggar ganjil- genap di 13 ruas yang menerapkan aturan tersebut.
"Tepat hari ini, Senin tanggal 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil-genap di 13 jalan mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Senin (13/6/2022)
Penindakan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap sudah didukung perangkat ETLE dan dilakukan sistem tilang elektronik yang sudah diterapkan sejak April 2022.
Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan secara tilang manual oleh gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," kata dia.
Penerapan ganjil-genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.
Jam operasional ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya, Ini Rinciannya
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil-genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta