Suara.com - Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Choiruddin menerangkan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat dasar warna putih dengan tulisan hitam masih menunggu habis stok TNKB lama.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditregident tidak menyebutkan berapa stok TNKB lama (warna dasar hitam, tulisan putih) yang masih tersisa. Akan tetapi sejumlah Polda sudah habis stoknya. Antara lain Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
“Insya Allah jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kami mulai,” jelas Kombes Pol Taslim Choiruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Kepolisian RI memprediksi penggunaan TNKB putih pada pertengahan Juni, namun jumlah stok TNKB lama masih ada dan jumlahnya berbeda di setiap wilayah.
Terkait pernyataan penggunaan TNKB mulai pertengahan Juni, ia menyatakan hal itu hanya prediksi. Namun sudah didapat informasi wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat akan menerapkan TNKB putih.
“Saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses,” tukas Kombes Pol Taslim Choiruddin.
Ia menambahkan mekanisme penggunaan TNKB putih sama dengan layanan regident yang ada selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan regident lalu petugas menggunakan material TNKB yang ada.
“Namun kami prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama. Setelah itu mulai gunakan material baru,” tandasnya.
Penggunaan material TNKB putih bertahap untuk kendaraan baru, perubahan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Sementara itu, kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan, bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan juga, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Usai Kericuhan Demo Kemarin, Anggota DPR Ramai-ramai Pakai Mobil Pelat Nomor Sipil Buat Ngantor
-
Hyundai Genesis G80 Harganya Berapa? Ini 7 Fakta Sedan Mewah Kado Thariq untuk Istri
-
Pelat Nomor Dicopot dan Palsu Jadi Fokus Operasi Patuh Jaya 2025
-
Jadi Biang Kerok Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI Buat Hindari e-TLE
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula