Suara.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang beranggotakan sejumlah pengusaha di sektor transportasi meminta agar pemerintah terbuka terhadap aspirasi para pemangku kepentingan angkutan barang dalam penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dikutip dari kantor berita Antara, Aptrindo meminta agar ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) diubah.
"MST ini sebagai patokan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kami meminta ini diubah," kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng-DIY Agus Pratiknyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Disebutkannya bahwa kelas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Jalan Kelas I ditentukan pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton, Jalan Kelas II MST 8 ton, dan Kelas Jalan III MST 8 ton.
Permintaan yang diajukan adalah diubah menjadi 13 ton lantaran operasional kendaraan di bawah penanganan Aptrindo beroperasi di jalan antarkota, antarprovinsi, sampai antardesa sehingga kesulitan untuk mengganti armada sewaktu-waktu.
Selain itu, juga diharapkan agar pemerintah menyeragamkan ketentuan Jumlah Berat Diizinkan (JBI). Sehingga akan memudahkan pengawasan petugas di lapangan dan mencegah adanya pungutan liar.
"Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini butuh keterbukaan dan kejujuran. Jangan melulu pengusaha angkutan selalu disalahkan merusak jalan dan merugikan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyampaikan bahwa penanganan ODOL memerlukan ketegasan pemerintah terkait spesifikasi kendaraan.
"Penegakan hukum cukup masif namun tidak cukup mengawasi setiap kendaraan yang ada di jalan. Terkesan dari anggota kami, ada yang ditindak dan ada yang tidak, sehingga jadi perbedaan antara satu dengan penyedia jasa yang lain," katanya.
Baca Juga: Nio Siapkan Baterai Mobil Listrik Sendiri Mulai 2024
Adrianto Djokosoetono mengatakan bahwa pemerintah juga perlu memperluas penegakan hukum terkait ODOL menyangkut masalah izin kendaraan, hingga kepada pemilik barang.
"Kami sebagai penyedia jasa seringkali berdiri paling depan, seakan hanya kami yang melanggar, tidak pada pemilik barang," ujarnya.
Kemudian tentang penindakan ODOL, tidak dilakukan dengan menurunkan barang di jalan, namun menerapkan denda yang dibayar secara digital agar lebih transparan.
Adrianto Djokosoetono berharap melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat menampung aspirasi pemangku kepentingan di sektor transportasi jalan.
Berita Terkait
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Jalan Lingkar Selatan Cilegon Macet, Massa Demo Truk ODOL
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
-
Jakarta Diminta Berani Tertibkan Truk ODOl, Mematikan dan Rugikan Pemerintah Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Rp70 Jutaan: Irit, Kabin Lega, dan Hemat Perawatan
-
One3 Motoshop Hadirkan Brand Asal Jepang Active dan Galespeed di IMHAX 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 5 Seater Harga Rp100 Jutaan: Barang Buruan Keluarga Muda
-
5 Mobil Diesel Paling Irit Tahun 2025: Panther Masih Layak di Nomor Satu?
-
Pilihan Mobil Bekas Pintu Geser Harga di Bawah Rp 100 Juta
-
SW-Motech Debut di Indonesia Lewat Gelaran IMHAX 2025
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
-
7 Motor yang Bisa Bawa Barang Banyak: Bagasi Melimpah hingga 44 Liter
-
5 Pilihan Motor Honda yang Mirip Vespa untuk Mahasiswa: Desain Retro, BBM Irit