Suara.com - Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, merekam 1.392 kasus pelanggaran lalu lintas. Catatan ini dibukukan dalam 10 hari sejak mobil dioperasikan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Lamudji di Sumenep, Rabu (15/6/2022) menyatakan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas itu terdiri dari pengendara dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 1.392 ini bukan hanya pengendara di Kota Sumenep, akan tetapi pengendara kendaraan bermotor di sejumlah kecamatan, karena operasi kami juga ke wilayah kecamatan," jelas AKP Lamudji.
Namun, dari jumlah tadi, pelanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran hanya 553 orang.
"Sisanya tidak terkonfirmasi, karena kendaraan yang digunakan bukan atas nama yang bersangkutan," lanjutnya.
Kasat Lantas AKP Lamudji menjelaskan, tindak pelanggaran melalui rekaman data elektronik itu adalah upaya Polri dalam meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan bermotor, dan menekan kecelakaan lalu lintas.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, parkir di tempat yang dilarang, dan berboncengan lebih dari satu orang akan dikirimi surat oleh petugas agar bisa melakukan konfirmasi.
Hanya, kendaraan pelaku pelanggaran yang terekam oleh mobil INCAR kebanyakan bukan atas nama pelanggar, akan tetapi atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"Karena di sini banyak warga yang membeli kendaraan, namun belum balik nama. Ini menjadi kendala, sehingga yang tidak terkonfirmasi jauh lebih banyak," pungkas AKP Lamudji.
Berita Terkait
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
TAUD Rilis Data Mengejutkan: 108 Pelanggaran Hak Digital, Anak-anak Turut Jadi Korban
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce
-
FIFGROUP Kian Lekat dengan Generasi Muda di IMOS 2025
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan