Suara.com - Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, merekam 1.392 kasus pelanggaran lalu lintas. Catatan ini dibukukan dalam 10 hari sejak mobil dioperasikan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Lamudji di Sumenep, Rabu (15/6/2022) menyatakan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas itu terdiri dari pengendara dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 1.392 ini bukan hanya pengendara di Kota Sumenep, akan tetapi pengendara kendaraan bermotor di sejumlah kecamatan, karena operasi kami juga ke wilayah kecamatan," jelas AKP Lamudji.
Namun, dari jumlah tadi, pelanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran hanya 553 orang.
"Sisanya tidak terkonfirmasi, karena kendaraan yang digunakan bukan atas nama yang bersangkutan," lanjutnya.
Kasat Lantas AKP Lamudji menjelaskan, tindak pelanggaran melalui rekaman data elektronik itu adalah upaya Polri dalam meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan bermotor, dan menekan kecelakaan lalu lintas.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, parkir di tempat yang dilarang, dan berboncengan lebih dari satu orang akan dikirimi surat oleh petugas agar bisa melakukan konfirmasi.
Hanya, kendaraan pelaku pelanggaran yang terekam oleh mobil INCAR kebanyakan bukan atas nama pelanggar, akan tetapi atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"Karena di sini banyak warga yang membeli kendaraan, namun belum balik nama. Ini menjadi kendala, sehingga yang tidak terkonfirmasi jauh lebih banyak," pungkas AKP Lamudji.
Berita Terkait
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong
-
28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Harga Pertamax Terbang, Publik Meradang: Begini Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
-
Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China
-
Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi