Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak yang digelar 1 Juli-31 Agustus 2022.
Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022), pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Suara.com.
Dalam laman resmi Bapenda Jabar dipaparkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik DFSK Dijamin Pantang Bikin Kantong Bolong
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Gadai BPKB Mobil di SEVA Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Syarat dan Prosesnya
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Terpopuler: Motor dan Mobil Bekas Kecil untuk Wanita, Prosedur Mengurus STNK Hilang
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
Terkini
-
Kepastian Insentif Mobil Listrik Belum Temui Titik Terang, Keputusan di Tangan Kemenkeu
-
Motul Rilis Produk Pelumas Terbaru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
Senyaman Nmax Semurah Vario, Burgman 125 Berapaan? Tengok Harga Motor Suzuki Terbaru Februari 2026
-
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
-
Isi Bensin Full Tank Jadi Lebih Hemat? Ini Harga Pertamax Terbaru Februari 2026
-
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
-
V-KOOL Hadirkan Perlindungan Bodi Mobil PPF Luxor Diamond di Ajang IIMS 2026
-
Pacifiic Bike Bawa Jajaran Sepeda Motor Listrik Baru dan Umumkan Aktivitas Ekspor di IIMS 2026
-
1 Unit Suzuki eVitara Bisa Dapat 3 Unit BYD Atto 1, Apa yang Bikin Istimewa?
-
Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Intip Spesifikasi dan Fitur Suzuki XBee yang Dipajang di IIMS 2026