Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku
Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.
Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.
Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah
Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya:
Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta
Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta
BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta
BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta
Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.
Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Diterapkan?
Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026