Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku
Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.
Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.
Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah
Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya:
Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta
Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta
BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta
BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta
Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.
Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Diterapkan?
Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat
-
Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid