Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku
Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.
Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.
Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah
Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya:
Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta
Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta
BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta
BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta
Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.
Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Diterapkan?
Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan