Suara.com - Setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM ini terbagi menjadi beberapa golongan yakni SIM A, SIM B (B1 dan B2), SIM C, dan juga SIM D. Masing-masing golongan SIM mempunyai kriteria berbeda. Namun, masih ada sejumlah orang yang belum tahu SIM B untuk pengendara apa.
Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan SIM A dan SIM C, namun terasa sedikit asing dengan SIM B maupun SIM D. Pasalnya, SIM A dan SIM C ini lebih umum di kalangan masyarakat karena digunakan untuk pengendara motor dan mobil.
Nah dalam artikel ini akan lebih fokus membahas mengenai SIM B. Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini informasi mengenai SIM B untuk pengendara apa yang dihimpun dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!
SIM B Untuk Pengendara Apa?
Diketahui, SIM adalah dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Untuk SIM B, SIM jenis ini terbagi jadi dua golongan, yakni SIM B1 serta SIM B2. Ini sesuai dengan Pasal 80 UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg.
Dari jenis-jenis SIM B tersebut terbagi lagi menjadi beberapa macam, yang mana ini tertuang dalam Pasal 77 Ayat 2. Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi berdasarkan penggolongan jenis SIM B perseorangan maupun kendaraan umum.
SIM B Perseorangan
1. SIM B1
Baca Juga: Cara Nyeleneh Pria Parkir Mobil di Celah Cukup Sempit, Idenya Sungguh Tak Terduga
SIM B1 ini untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya melebihi 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang menggunakan SIM B1 ini mobil angkutan barang atau bus perseorangan
2. SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengendara kendaraan alat berat atau penarik. Kendaraan ini bisa berupa truk gandeng perseorangan yang mengangkut berat maksimal melebihi 1.000 kg.
SIM B Untuk Kendaraan Umum
1. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang untuk tujuan komersil. Berat yang diizinkan mobil ini bisa mengankut melebihi dari 1.000 kg.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek
-
Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda
-
Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset
-
Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?
-
Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir
-
Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga