Suara.com - Ketika melihat pengendara yang motornya mogok, pasti akan terlintas untuk membantu menolong. Biasanya para pemotor akan menolong dengan cara menggunakan teknik yang dinamakan stut.
Teknik stut dilakukan dengan mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki. Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut berpijak pada knalpot ataupun footstep.
Cara ini ternyata tidak disarankan lho karena bisa menimbulkan bahaya bagi pemotor sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti yang diutarakan oleh Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.
"Melakukan stut pada motor mogok akan menyebabkan terganggunya mobilitas pengendara lain karena akan memakan jalan," ujar Muhammad Ali Iqbal pada Suara.com.
"Bagi motor yang di-stut dan juga pemotor yang melakukan stut berisiko kecelakaan karena keseimbangan motor dan pengoperasian stang kemudi jadi terganggu," tambahnya.
Ia juga menambahkan kalau melakukan stut bisa mengurangi fokus saat berkendara dan berisiko kecelakaan.
Apalagi stut sendiri sudah dilarang. Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.
Baca Juga: Alasan Daihatsu Tak Sematkan Double Blower di New Sigra
Muhammad Ali Iqbal juga memberikan saran jika pengendara mengalami mogok di jalan.
"Apabila ada kendala pada sepeda motor sebaiknya cari bengkel terdekat. Atau bisa menghubungi Honda Care," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri