Suara.com - Ketika melihat pengendara yang motornya mogok, pasti akan terlintas untuk membantu menolong. Biasanya para pemotor akan menolong dengan cara menggunakan teknik yang dinamakan stut.
Teknik stut dilakukan dengan mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki. Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut berpijak pada knalpot ataupun footstep.
Cara ini ternyata tidak disarankan lho karena bisa menimbulkan bahaya bagi pemotor sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti yang diutarakan oleh Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.
"Melakukan stut pada motor mogok akan menyebabkan terganggunya mobilitas pengendara lain karena akan memakan jalan," ujar Muhammad Ali Iqbal pada Suara.com.
"Bagi motor yang di-stut dan juga pemotor yang melakukan stut berisiko kecelakaan karena keseimbangan motor dan pengoperasian stang kemudi jadi terganggu," tambahnya.
Ia juga menambahkan kalau melakukan stut bisa mengurangi fokus saat berkendara dan berisiko kecelakaan.
Apalagi stut sendiri sudah dilarang. Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.
Baca Juga: Alasan Daihatsu Tak Sematkan Double Blower di New Sigra
Muhammad Ali Iqbal juga memberikan saran jika pengendara mengalami mogok di jalan.
"Apabila ada kendala pada sepeda motor sebaiknya cari bengkel terdekat. Atau bisa menghubungi Honda Care," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid
-
Buat Keluarga Mending Xenia apa Luxio? Intip Harga Mobil Daihatsu Terbaru Februari 2026
-
KLX Termurah Berapa Duit, sih? Simak Update Harga Motor Kawasaki Terbaru Februari 2026
-
Kepastian Insentif Mobil Listrik Belum Temui Titik Terang, Keputusan di Tangan Kemenkeu
-
Motul Rilis Produk Pelumas Terbaru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
Senyaman Nmax Semurah Vario, Burgman 125 Berapaan? Tengok Harga Motor Suzuki Terbaru Februari 2026
-
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
-
Isi Bensin Full Tank Jadi Lebih Hemat? Ini Harga Pertamax Terbaru Februari 2026
-
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?