Suara.com - Dalam rangka mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Pemprov DKI menambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat.
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat adalah 317 bengkel. Atau bertambah dibandingkan Januari 2022 sebanyak 268 bengkel.
"Untuk pengenaan PKB tahunan," jelas Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tak hanya bengkel, jumlah teknisi juga meningkat mencapai 892 orang, sementara Januari 2022 baru 816 orang.
Sedangkan untuk roda dua, jumlah bengkel mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 yang berjumlah 41 bengkel.
Jumlah teknisi uji emisi di bengkel roda dua saat ini mencapai 174 orang atau naik dari Januari lalu mencapai 104 orang
Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang sudah diuji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan. Dari total jumlah itu, sekitar 98 persen mobil dinyatakan lulus uji emisi.
Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dan mencapai 92,7 persen lulus uji emisi.
Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.
Baca Juga: Pamerkan Modifikasi Roda Dua, Sanur Motor Show Jadi Sarana Ekpresi Pencinta Otomotif
Yogi Ikhwan menambahkan jumlah bengkel dan teknisi akan terus bertambah karena Pemprov DKI memberikan kemudahan. Salah satunya dalam proses perizinan.
Selaras Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi nomor induk berusaha (NIB), fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
Berita Terkait
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Kembalikan Fungsi Lahan Pemakaman, Warga TPU Menteng Pulo di Relokasi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Motor Matic yang Kuat di Tanjakan Curam, Tenaga Gak Loyo!
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap