Suara.com - Ketika berkendara di jalan, pemotor tetap mengedepankan kedisiplinan dan ekstra hati-hati. Tak lupa juga untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Namun terkadang tak sedikit pemotor yang abai dengan hal tersebut. Mereka terkadang berkendara dengan cara yang cukup membahayakan. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah unggahan akun Instagram @romansasopirtruck yang satu ini.
Dalam video singkat yang diunggahnya tersebut, terlihat pemotor yang tampak berkendara dengan cukup membahayakan.
Ia mengendarai motornya tepat di belakang bus. Jarak antara motor yang dikendarainya dengan bus sangat mepet sekali.
Pemotor tersebut tak sedikitpun merasa takut ketika "mengekor" bus di jalan. Ia hanya memainkan gas dan rem untuk menjaga ritme kecepatan bus yang diikutinya.
Video ini viral di media sosial dan mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mencoba mendekat ke akhirat," tulis @as***.
"Di saat mencari kehangatan di jalan," beber @aj***.
"Nyawanya ada 9 mungkin dia," celetuk @and***.
Baca Juga: Menghitung Hari, 29 Bus Shalawat di Makkah Masih Beroperasi
Namun cara pemotor ini tidak patut untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
Apalagi jarak yang terlalu dekat tersebut bisa membuat pemotor bakal menabrak bus ketika sopir melakukan rem mendadak.
Sebaiknya ketika berkendara di jalan harus tetap menjaga jarak aman. Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta membeberkan jarak aman antar kendaraan ketika berkendara motor di jalan.
"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.
Ada juga dari Kementerian Perhubungan memberikan paparan mengenai jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan.
Ini dia jarak yang dianjurkan dari Kemenhub.
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal