Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah melengkapi peraturan untuk konversi kendaraan bensin menjadi kendaraan listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.
Tertulis bahwa:
- konversi hanya bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
- Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Kegiatan konversi mobil listrik ini meliputi penggunaan komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Soal biaya yang dikeluarkan, hal ini diserahkan kepada masing-masing bengkel dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022.
Setelah konversi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji coba jalan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pengurusan ini dilakukan melalui dari bengkel konversi yang sudah tersertifikasi dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: PLN Akan Sediakan SPKLU Terintegrasi di Sulselrabar, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 2, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk konversi mobil listrik seperti:
- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
- Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
- Diagram kelistrikan
- Sertifikat Bengkel Konversi
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Pengujian kemudian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Usai melakukan uji tipe kendaraan maka akan keluar Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi.
Berita Terkait
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
-
Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik
-
PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan