Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah melengkapi peraturan untuk konversi kendaraan bensin menjadi kendaraan listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.
Tertulis bahwa:
- konversi hanya bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
- Bengkel konversi hanya bisa melakukan modifikasi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Kegiatan konversi mobil listrik ini meliputi penggunaan komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Soal biaya yang dikeluarkan, hal ini diserahkan kepada masing-masing bengkel dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022.
Setelah konversi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan uji coba jalan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pengurusan ini dilakukan melalui dari bengkel konversi yang sudah tersertifikasi dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: PLN Akan Sediakan SPKLU Terintegrasi di Sulselrabar, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 2, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk konversi mobil listrik seperti:
- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
- Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
- Diagram kelistrikan
- Sertifikat Bengkel Konversi
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Pengujian kemudian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Usai melakukan uji tipe kendaraan maka akan keluar Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi.
Berita Terkait
-
Baterai Solid-State: Evolusi Sempurna untuk Motor Listrik atau Masih Penuh Celah?
-
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tujuan Ekspor Mobil China Terbanyak di Dunia
-
Langkah Strategis Kia Perluas Portofolio Kendaraan Listrik Hingga Sasar Segmen MPV
-
Dunlop Rilis Ban Mobil Generasi Terbaru yang Kompatibel dengan Kendaraan Listrik
-
Tekanan Fiskal Makin Besar Akibat Penghentian Insentif Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
4 MPV Bekas Alternatif Avanza di Bawah Rp90 Juta yang Kuat Nanjak dan Irit Biaya Perawatan
-
Tekanan Fiskal Semakin Berat, Kemenperin Tak Lagi Ngotot Minta Insentif Otomotif
-
Motor Apa Saja yang Boros Bensin? Kenali Penyebab dan Daftar Modelnya
-
Tembus 250 Ribu Unit, Penjualan Xiaomi SU7 Ungguli Tesla Model 3 Sepanjang 2025
-
Suzuki Jawab Rencana Peluncuran Motor Listrik di Indonesia
-
Adu Mobil Seharga NMax tapi Muat 8 Penumpang: Pilih Mitsubishi Maven atau Suzuki APV?
-
5 Motor Bebek 150cc Terkencang di Pasaran, Segini Beda Harga Baru vs Bekas
-
Baterai Solid-State: Evolusi Sempurna untuk Motor Listrik atau Masih Penuh Celah?
-
Apakah Aman Beli Motor Bekas Tarikan Leasing? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru
-
3 Cara Aman Tidur di Mobil Saat Perjalanan Jauh: Solusi Tubuh Bugar Tanpa Masuk Angin