Suara.com - Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Ia menambahkan pilihan untuk menyewa kendaraan listrik diambil karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan perubahan standar biaya mobil dinas untuk listrik.
"Beleid lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis cc dan BBM. Jadi, kami belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi, harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu," jelas Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Ia menuturkan kendaraan listrik yang disewa pun akan dilakukan bertahap, yang mana tidak seluruhnya pejabat organisasi perangkat dinas menggunakannya.
Dan disebutkannya bahwa kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Yaitu lebih efisien dan ramah lingkungan.
Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen mendorong peralihan kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil ke listrik.
"Kami sebenarnya sudah mencoba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7 Tahun 2022 itu, Jabar sudah duluan mengalokasikan anggaran pada tahun depan untuk kendaraan dinas listrik," pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Menghemat 3,5 Juta Metrik Ton Emisi, Hertz Pesan Ratusan Ribu Mobil Listrik General Motors
Berita Terkait
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Polytron G3 vs G3+: Mana Mobil Listrik yang Lebih Worth It? Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru!
-
Penjualan BYD Merosot untuk Pertama Kali di Tengah Gempuran Perang Harga
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero