Suara.com - Intensitas hujan tinggi mulai terjadi di beberapa wilayah Tanah Air. Pemilik mobil perlu mengantisipasi banjir atau kondisi ini dengan mempersiapkan tunggangan kesayangannya. Pasalnya ada potensi terjadi genangan air atau banjir di beberapa titik jalan.
Bila menghadapi genangan air atau banjir, tidak disarankan untuk terus berkendara alias nekat menerjang ruas jalan itu. Tidak hanya mobil berpotensi mengalami kendala, juga menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan. Yaitu membeli polis asuransi yang memiliki klausul atau lingkup pertanggungjawaban termasuk cover banjir.
Berikut tips dari Auto2000 bila akan melakukan klaim asuransi:
Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.
Siapkan Bukti
Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerabas banjir.
Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
Menjelaskan Kronologi
Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi
Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Solusi Darurat Mobil Bekas Alami Kendala Teknis saat Momen Mudik Lebaran
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan
-
BRI Insurance Ganti Nama BRINS OTO Menjadi OTOMAXY
-
Kurangi Antre Panjang, IFG Life Tawarkan Pengajuan Klaim Jatuh Tempo Secara Online
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?