Suara.com - Produsen otomotif asal China, DFSK menghadirkan mobil listrik DFSK Gelora E versi Ambulans. Realisasinya dilakukan dengan menggandeng mitra karoseri khusus kendaraan ambulans, yakni Cahaya Kurnia Mandiri (CKM).
Ambulans listrik pertama di Indonesia ini ditampilkan dalam gelaran Hospital Expo yang ke-34 di Jakarta Convetion Center (JCC) pada 19-21 Oktober 2022.
"Ambulans DFSK Gelora E saat ini menjadi ambulans listrik pertama dan satu-satunya di Indonesia. Bertujuan mendukung transisi menuju zero emission. DFSK siap membantu mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan sejumlah teknologi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan," jelas Achmad Rofiqi, Marketing Head PT Sokonindo Automobile.
Kekinian, terdapat tiga macam ambulans yang beroperasi di Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsinya. Yaitu:
- Ambulans gawat darurat
- Ambulans transportasi
- Ambulans jenazah.
Masing-masing ambulans memiliki fungsi berbeda sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Penjelasannya:
Ambulans gawat darurat: harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator dan alat-alat operasi ringan. Juga memiliki syarat-syarat penggunaan dan mekanisme dokumentasi rutin yang harus dilakukan, dan penggunaan dikhususkan bagi para pasien dalam kondisi gawat darurat.
Ambulans transportasi: merujuk atau mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat. Biasanya hanya terpasang sebuah tabung oksigen sebagai alat tambahan kelengkapan.
Ambulans jenazah: hanya diperbolehkan untuk membawa jasad menuju rumah duka dan ke pemakaman.
Baca Juga: Filosofi di Balik Penamaan Spectre untuk Mobil Listrik Perdana Rolls-Royce Motor Cars
Spesifikasi teknis Ambulans DFSK Gelora E:
- Didukung pengisian fast charging, dari 20 persen ke 80 persen hanya membutuhkan 80 menit.
- Jangkauan jarak sekali pengisian baterai hingga penuh 300 km.
- Pengisian reguler atau normal, bisa menggunakan listrik rumah tangga dengan rata-rata 220V 16A.
- Dimensi 4.500mm x 1.680mm x 2.000mm (PxLxT)
- Efisiensi energi: Biaya Rp 200 per km, atau setara dengan 1/3 dari biaya operasional kendaraan komersial konvensional.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
-
Sok Jago Hadang Ambulans di Depok, Pria Ini Langsung Ciut Saat Diciduk Polisi
-
Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ternyata Banyak Pengguna New Veloz Hybrid yang Masih Takut Kesetrum
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan