Suara.com - Pada 18 Oktober 2022, terbit Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan petugas untuk tidak melakukan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Dikutip dari kantor berita Antara, penilangan manual diganti penerapan ETLE dengan tindak lanjut surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan ETLE," demikian bunyi petikan isi surat telegram tadi.
Nah, apakah pengguna kendaraan bermotor melakukan pelanggaran atau tidak, pengecekan kinerja Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang kini telah dilengkapi FR atau Face Recognition? Berikut cara mengeceknya
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Adapun cara kerja ETLE adalah sebagai berikut:
- Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
- Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Berita Terkait
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite